Polsek Bengkong Tangkap Jambret di Bengkong Garama
Batam, Radar Kepri-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada Rabu, 8 Desember 2021, di seputaran Bengkong Garama.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, kejadian berawal dari korban yang akan mengantarkan makanan untuk suaminya di Tanjung Sengkuang menggunaman sepada motor pada Rabu, 8 Desember 2021, sekira pukul 14.30 WIB. “Ketika korban pulang, dan setibanya di Bengkong Garama, tiba-tiba korban dijambret orang tak dikenal,” kata dia, Jumat, 10 Desember 2021.
Kemudian korban sempat mengejar pelaku, tapi pelaku menghilang tanpa jejak. “Adapun barang milik korban yang dijambret yaitu gelang emas seberat 7 gram. Dengan kerugian diperkiraman sebesar Rp.6 juta,” katanya
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong.
“Setelah menerima laporan dari Korban pada Rabu [8/12]. Sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama kuta bekuk pelaku,” katanya.
Kapolsek menjelaskan Kronologi penangkapan berawal dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di seputaran Bengkong Garama. “Sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku dan selanjutnya tim langsung berhasil mengamankan diduga pelaku dan guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa ke Polsek Bengkong,” kata AKP Bob Ferizal
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, berupa gelang emas seberat 7 gram.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara,” tutupnya.(islah)