; charset=UTF-8" /> Ini Kata Kapolres Terkait Kasus Pengeroyokan Yang Dialami Mantan Kades Belibak - | ';

| | 604 kali dibaca

Ini Kata Kapolres Terkait Kasus Pengeroyokan Yang Dialami Mantan Kades Belibak

Novitra Haendra alias Dadang, mantan Kades Belibak yang menjadi korban pengeroyokan.

Terempa, Radar Kepri-Prosea hukum dugaan aksi pengeroyokan yang dialami Novitra Haendra alias Dadang oleh sejumlah orang masih diusut penyidik Satreskrim Polres Anambas.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), AKBP Syafrudin Semidang Sakti ketika dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Kamis (09/12). Menurut Kapolres.”Sampai saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi.”tulis Kapolres.

Ditambahkan Kapolres ada hambatan dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut.”Para saksi belum hadir karena sedang berada di laut.”tambah Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, VER (Visum Et Repertum) yakni keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang.”VER sudah dilengkapi.”tulis Kapolres.

Kapolres memastikan proses hukum masih berjalan.”Proses pekara masih on progres.”pungkasnya.

Dadang, mantan Kades Belibak, Anambas ini melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya pada 24 Oktober 2021 sekira pukul 03 00 Wib di warung makan depan hotel Trocal In yang mengakibatkan dirinya luka lebam bagian muka dan Kepala.”Tulang rusuk saya juga sakit. Hampir seminggu baru hilang sakitnya.”kata Dadang pada radarkepri.com.

Dadang meminta semua pelaku dihukum sesuai perbuatanya. Karena, sampai hari ini tidak ada niat baik dari para pelaku untuk meminta maaf karena itu wacana mediasi yang sempat mencuat ditolaknya.”Gak ada perkembangan bang, cuma dikasih arahan disuruh mediasi diluar, saya sama si pelaku.”tulis Dadang saat ditanya media ini perkembangan laporannya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Des 2021. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek