; charset=UTF-8" /> Polresta Tanjungpinang Tangkap Residivis Bandar Narkoba - | ';

| | 1,302 kali dibaca

Polresta Tanjungpinang Tangkap Residivis Bandar Narkoba

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan S Ik ketika menggelar jumpa pers dengan bandar narkoba.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan S Ik ketika menggelar jumpa pers dengan bandar narkoba, Senin (03/02), (foto by aliasar,radarkepri,com).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Awal Februari 2014 Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 orang bandar narkoba dan 2 orang kurirnya, di Jl Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat di saat pesta narkoba.

Tersangka yang diamankan masing-masing Rz (41) sebagai bandar, Sf (34), pemilik rumah dan  As (34) serta  Rz yang merupakan warga Batam. Saat penggerebekan di rumah tersangka Rz, polisi juga berhasil mengamankan 152,67 gram narkotika jenis shabu-sabu yang disimpan dalam kamar rumahnya.

Kapolresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Patar Gunawan Aritonang S Ik di dampingi Kasat Narkoba Ajun Komisari Polisi (AKP) Soeharmoko didalam jumpa wartawan di aula kantor Polres Tanjungpinang, Senin (03/02), menyampaikan.”Penangkapan bermulada atas infomasi dari warga, bahwa di rumah Rz sering di jadikan tempat pesta narkoba.”jelasnya.

Kemudian.”Berdasar informasi itu, anggota turun ke TKP. Kita berhasil mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti, 152, 67 gram narkotika jenis sabu, timbangan serta bong,”Jelas Kapolres.
Selain itu, tambah Kapolres, sejumlah barang bukti polisi juga mengamankan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba yang di akui tersangka sebesar Rp 5 juta dan ponsel merek Blakberry.”Serta alumunium foil, timbangan serta satu buah buku tabungan dan ATM BCA.”Ucapnya
Dari pengakuan Rz, barang haram itu di dapat dari salah seorang warga Batam yang diambilnya sendiri, akan diedarkan di Tanjungpinang dan pulau-pulau.”Dari data pelaku tersangka (Rz) merupakan mantan residivis nakoba yang masuk pada 2001 lalu. Pengakuanya, menjual narkotika dari bulan Oktober 2013 lalu,”Beber Kapolres.
Kemudian Kata Kapolres.”Modus transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan tersangka Rz dan kurirnya. Barang haram itu di beli seharga Rp100 juta dari Batam, kemudian di paket-paket untuk dijual dengan harga bervariasi. Transaksi yang paling besar berdasarkan print out buku rekening tersangka Rz pada Januari 2014 dengan total transaksi Rp139 juta. Di mulai dengan uang tunai sebagai DP (transaksi awal). Setelah barang di peroleh pembayaran di cairkan melalui transaksi ke rekening tersangka.”Jelasnya.
Para Bandar dan kurir tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dugaan penyuplai Narkoba ke Rz di Batam, kini masih diburu dan telah masuk DPO serta di laporkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ketiga tersangka dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawapkan perbuatanya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 03 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek