; charset=UTF-8" /> Polres Tanjungpinang Ungkap Dua Jaringan Bandar Narkoba - | ';

| | 2,120 kali dibaca

Polres Tanjungpinang Ungkap Dua Jaringan Bandar Narkoba

Inilah tiga tersangka narkiba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Inilah tiga tersangka narkiba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang ungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan 3 tersangka. Tersangka ditangkap dalam kurun waktu 6 hari.

Tersangka pertama berinisial IK (35) ditangkap di kamar 220 hotel BBR di Jl Pantai Impian bersama 5,18 gram serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu (SS), pada Rabu (14/09) sekitar pukul 18 45 Wib.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro SH SIK didampingi Humas Polres dan Kasat Narkoba, AKP Ricky Firmansyah SH SIK, Kamis (29/09) dalam konfrensi pers menyebutkan.”Setelah dikembangkan, dari rumah tersangka IK dijalan Bhayangkara ditemukan diduga sabu seberat 133,62 gram.”kata Kapolres. Selanjutnya, masih kata Kapolres, tersangka IK mengakui membeli narkoba dari Batam 3 hari sebelum ditangkap disebuah cafe.

Kemudian pada 20 September 2016, Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus tersangka NY (37) di Jalan Darusalam sekitar pukul 19 30 Wib bersama 0,32 gram sabu-sabu. Pengembangan dari NY, polisi kemudian menangkap JR (41) dihari yang sama pada pukul 23 00 Wib di Jalan Jawa bersama 0,18 gram sabu.”JR ini yang memasok narkoba ke NY.”kata Kapolres.

Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 112, 114 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek