; charset=UTF-8" /> Polres Tanjungpinang Tangkap Tersangka Penipuan Modus Arisan On Line - | ';

| | 1,678 kali dibaca

Polres Tanjungpinang Tangkap Tersangka Penipuan Modus Arisan On Line

Tersangka AN yang menipu dengan modus arisan online.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Petualangan AN dalam aksi tipu-tipu didunia maya dengan modus arisan on line berakhir sudah. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang dipimpin AKP Rio Reza Parindra SH.SIK.SE berhasil menciduk AN. Karyawan swasta ini diketahui beralamat di perum.Taman Indah, Blok C. No.8 RT/RW 001/002, Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Kota Tanjungpinang, dia ditangkap di Mega Mall Batam.

Wanita ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan modus arisan Online sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang.
Berdasarkan atas LP-B / 12 / I / 2020 / KEPRI / SPKT-RES TPI, tgl 15 Januari 2020, SP. Sidik No. : 19/II/2020/Reskrim, tgl 06 Februari 2020, SP. Sidik lanjutan No. : 31/III/2020/Reskrim, tgl 09 Maret 2020.

Dengan sebagai pelapor AKW yang diketahui beridentitas Surabaya (24/04/1990) laki -laki seorang karyawan swasta dengan alamat di Krukan Selatan RT/RW 009/005 Surabaya, melaporkan Tersangka dikarenakan tersangka AN mengadakan arisan online, dan tersangka tidak memberikan uang arisan disaat AKW mendapatkan arisan dengan kerugian mencapai Rp 35 juta
Dengan kronologis kejadian, Pada tanggal 28 September 2019 AKW mengikuti arisan online kepada AN degan nama Arisan PENTA 5 juta LK02 Exclusive dan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 6.650.000,- melalui M- Banking, kemudian pada 30 Oktober 2019 pelapor kembali menyetor sejumlah uang Rp. 5.950.000,- dan tgl 1 Desember 2019 sebesar Rp. 5.950.000,-. Sehingga pada tgl 30 Desember 2019 pelapor mendapatkan arisan sebesar Rp. 35.000.000,- namun uang arisan tersebut tidak diberikan oleh pelaku. Dan atas kejadian tersebut AKW mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka AN saat di BAP penyidik.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu Tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 10.30 Wib Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa tersangka AN berada di Batam, dan selanjutnya Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Langsung menuju ke Batam dan sekira pukul 14.30 Wib melakukan Penangkapan terhadap tersangka. Kemudian terhadap tersangka di bawa ke Polres Tanjung Pinang guna Proses Penyidikan.
Dan dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) lembar bukti transfer M- Banking an. Pelapor kerekening Pelaku, dan1 ( satu) rangkap screen shot group Arisan Online yg di ikuti pelapor kepada pelaku, serta Rekening koran milik pelapor dan pelaku.
” Benar telah telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online, atas laporan pelapor saat berada di Batam,” kata Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra SH.SIK.SE, saat dikonfirmasi melalui Wa, Jumat (27/03)2020.

Masyarakat berharap polisi menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup ada pihak lain yang ikut serta ataupun terlibat dalam aksi tipu-tipu AN ini.(waty)

Ditulis Oleh Pada Jum 27 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek