Polres Tanjungpinang Dirikan Posko Korban Arisan Online AN
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ditangkapnya AN (23) tersangka arisan online beberapa hari lalu di Kabupaten Bengkalis, Riau oleh Tim Jatantras Satreskrim Polres Tanjungpinang menjadi pembicaraan hangat warga Tanjungpinang dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk mengungkap berapa jumlah korban yang ditipu tersangka AN dan total kerugian, Polres Tanjungpinang membuka Posko Korban Arisan Online AN yang bertujuan menampung para korban yang enggan melapor.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat melakukan ekpos penipuan arisan online, Rabu (09/08/2017) dengan menghadirkan tersangka AN serta barang bukti, diantaranya transfer uang melalui bank oleh korban ke rekening tersangka, kwitansi pembayaran, percakapan via medsos antara korban dan tersangka AN.
Lebih lanjut AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan didirikannya Posko Korban Arisan Online AN bertujuan untuk mendata korban yang menurut informasi jumlahnya ratusan orang tapi enggan melapor dengan alasan tertentu.
“Jadi saya menghimbau kepada masyarakat apabila dirinya atau keluarganya ada yang menjadi korban silahkan langsung datang ke Polres Tanjungpinang untuk didata, tentu dengan bukti-bukti yang dimiliki kalau pernah ikut arisan online ini, tidak perlu malu atau takut. Untuk saat ini baru 20 orang yang terdata, sedangkan yang melapor satu orang atas nama Dewi Yuliani mewakili korban lainnya,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan adapun modus yang dilakukan oleh tersangka AN dalam melakukan penipuan yakni mengajak orang-orang untuk ikut arisan online yang dia kelola melalui media sosial sejak bulan Oktober 2016 hingga Juni 2017. Adapun nama arisan online tersebut ada tiga tipe, yakni get duo, get trio dan get list menurun.
Tipe yang sering digunakan tersangka yakni arisan get duo dimana setiap anggota membayar Rp. 3.5 juta ditambah dengan administrasi Rp. 300 ribu. Tipe arisan get duo ini sendiri seolah-olah ada pasangannya yang menyetor uang Rp. 1.5 juta plus Rp. 200 ribu yang nantinya anggota akan mendapat uang sebesar Rp. 5 juta dalam 10 hari kedepan. Ternyata pasangan arisan tersebut tidak ada alias fiktif yang dibuat sendiri oleh tersangka AN agar para korban tertarik ikut.
Pola arisan tersebut dijalankan oleh tersangka AN selama delapan bulan terus menerus dengan merekrut anggota baru yang dikenalnya secara langsung maupun melalui media sosial seperti BBM dan Facebook. Pembayaran diawal berjalan lancar bagi beberapa anggota, tetapi selanjutnya tersangka tidak bisa lagi memberikan uang arisan tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan awal, uang milik korban arisan online sekitar Rp. 400 juta yang dibawa kabur tersangka AN. Mengenai aliran uang tersebut kemana saja kita masih melakukan pendalaman, begitu juga ada tidaknya keterlibatan orang lain yang membantu tersangka,” ujar Kapolres.
Dengan adanya kejadian ini, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tertarik bila diajak arisan atau bisnis apapun dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Apalagi bisnis yang dilakukan tidak saling mengenal satu sama lain, hanya berdasarkan kepercayaan dengan iming-iming untung yang besar.
Tersangka AN akan dikenakan dengan pasal 378 atau 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (Wok)