; charset=UTF-8" /> Polres Lingga Musnahkan Barang Bukti Narkotika - | ';
'
'
| | 85 kali dibaca

Polres Lingga Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Polres Lingga memperlihatkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.

Lingga, Radar Kepri-Polres Lingga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mako Polres Lingga, Senin (23/9) pagi 08.00 wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T. dan turut dihadiri instansi terkait, yakni Dinas Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjung Singkep, pihak kecamatan Dabo Singkep, Kades Batu Kacang, Penasehat Hukum, serta media online kabupaten lingga.

AKBP Joko Adi Nugroho dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam kesempatan pemusnahan narkotika di halaman Mako Polres Lingga .

Selain itu. Pihaknya menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya pemusnahan barang narkotika, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Lingga.

Kapolres juga menerangkan, adapun pemusnahan Barang Bukti ia itu, 71,45 gram narkotika jenis Biji-biji ganja.

Dalam rincian tersebut disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Medan, 10 gram untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan dan disisihkan 51,45 gram untuk dimusnahkan.

Dan 70 batang bibit pohon ganja, kecamba dan Biji-biji ganja disisihkan dengan rincian. 10 batang bibit pohon ganja, yang diambil secara acak, untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Medan.

Disamping itujuga 28 batang bibit pohon ganja yang telah dikeringkan, untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan dan Disisihkan 32 batang bibit pohon ganja, kecamba yang sudah tumbuh menjadi bibit pohon ganja yang baru dan Biji-biji ganja yang sudah berubah menjadi kecamba untuk dimusnahkan.

“Untuk pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar diatas bara api di dalam tong sampah hingga musnah,”ungkap AKBP Joko Adi Nugroho. (Hendra)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Sep 2019. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek