; charset=UTF-8" /> Polres Bintan Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah umur - | ';

| | 176 kali dibaca

Polres Bintan Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah umur

Bintan , Radar Kepri-Polres Bintan berhasil meringkus pemilik bar yang berada di bukit senyum. Dua mucikari bernama Lz 45 dan Na 35 yang dinyatakan melakukan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur. Korbannya ada 4 orang yang satu berinisial a 23 sudah dewasa, ada yang berinisial S usia 13 tahun, n 15 tahun dan p 16 tahun.

Modusnya dengan melakukan pemalsuan identitas korban. Korban juga di imingkan pekerjaan toko atau super market. Korban di kantongi buku nikah dengan nama dan umur yang berbeda. Tidak sesuai dengan fisiknya. Terungkapnya kasus tersebut atas laporan masyarakat. Karena bar tempat memperkerjakan mereka itu dinyatakan tutup, Namun tanpa ijin di buka kembali. ” Atas laporan masyarakat kita langsung mengamankan tempat kejadian, namun dua murcikari sempat melarikan korban tapi kita langsung mengejar mereka hingga ke batam.” Katanya.

Di ketahui para korban itu berasal dari jawa barat, pihak dinas sosial juga menghadiri press conference juga mengatakan dulu banyak perdagangan anak di bawah umur yang kita amankan dan kita pulangkan.” Disamping itu kita juga telah mengingatkan ijin tempat hiburan itu harusnya di urus kembali dgn catatan tidak melakukan penjualan orang dan penjualan minuman keras,” Kata Kronovi.

Namun ternyata ada yang nekat buka membali tanpa ijin atau melengkapi ijinnya bahkan melanggar aturannya dengan menjual minuman keras bahkanmelakukan penjualan anak di bawah umur.(dwi)

Ditulis Oleh Pada Sen 16 Des 2019. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek