; charset=UTF-8" /> Polisi Tindaklanjuti Laporan Terhadap Gubernur Kepri - | ';

| | 1,969 kali dibaca

Polisi Tindaklanjuti Laporan Terhadap Gubernur Kepri

Romesko Purba

Romesko Purba

Karimun, Radar Kepri-Terkait dugaan korupsi kasus mark-up pembebasan lahan dan pengembangan lahan RSUD Karimun yang di duga melibatkan Gubernur Kepri, kini sedang di di tindak lanjuti penyidik Polres Tanjungbalai Karimun.
Setelah di laporkan oleh Romesko Purba pada 28 April 2014 lalu ke bagian Tipikor Polres Karimun, pihak Polres Karimun langsung memanggil Romesko Purba untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang di laporkannya, Rabu (07/05).
Romesko Purba mulai diperiksa penyidik sejak jam 9. 30 Wib sampai dengan 14 30 Wib.”Saya tadi di periksa oleh dua anggota Polres Karimun dengan 8 pertanyaan, terkait barang bukti yang saya lampirkan. Termasuk darimana saya menyimpulkan adanya korupsi dari pembebasan lahan itu. Dan untuk tindak lanjutnya dari pihak Tipikor Polres Karimun, saya kurang tahu. Tapi yang jelas saya percaya penuh kasus ini akan di tindak lanjuti.”kata Romesko Purba.
Berdasarkan informasi yang di dapat media ini, pihak Tipikor Polres Karimun akan menaikkan kasus ini ketingkat penyelidikan (lid)dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan barang bukti yang telah diserah Romesko purba.
Sementara itu, Muhammad Firmasyah, mantan Camat tebing yang sekarang menjabat kepala Dispenda belum mau memberikan komentar terkait dengan kasus ini.

Sebagaimana ditulis media ini, ada 10 surat yang disampaikan Romesko Purba untuk menguatkan laporannya. Yaitu, (1) Salinan surat pernyataan pelepasan Hak dari Budiman atas tanah seluas 5.889 Meter persegi dengan serifikat kepemilikan dari BPN Nomor 437 Tanggal 29 April 1988 di ganti rugi oleh Pemkab Karimun sebesar Rp 765.570.000 menggunakan dana APBD 2000.
Yang (2) salinan surat pernyataan Pelepasan Hal atas nama Soekiato alias Tjeng Kiat berupa tanah seluas 8000 Meter persegi dengan sertifikat kepemilikan dari BPN nomor 372 Tanggal 20 oktober 1997 dan akte Hibah Nomor 360/KRM / 2001/ tertanggal 24 September 2001 dari Rabertus Manalu kepada Ruslan dan Seokiato alias Tjeng Kiat di ganti rugi oleh Ppemkab Karimun Rp 1.040.000.000 menggunakan dana APBD tahun 2000.
Ke (3) salinan sertfikat Badan Pertanahan Nasional Nomor 05.06.06.08.1.00372 atas nama Robertus Manalu dengan luas 12.618 M2.
Ke (4),s alinan sertifikat badan Badan Pertanahan Nasional Nomor 05.06.06.08.1.00372 atas nama Budiman Pasaribu dengan luas 11.634 M2.
Ke (5), salinan Akte Hibah Nomor 360/KRM/2001 tertanggal 24 September 2001 dari Robertus Manalu kepada Ruslan dan Seokiato alias Tjeng Kiat.
Ke (6), salinan Nilai Objek Jual Pajak ( NJOP ) atas nama Robertus Manalu luas 12.618 M2 Tahun 2012 yakni NJOP / M2 Rp 103.000 sebagai pembanding dengan surat Pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) dari Direktorat Jenderal Pajak kantor pajak pratama Tanjung Balai Karimun.
Ke (7) salinan Tanda terima setoran pajak ( STTS ) atas Pembayaran PBB Tahun 2012 dari Wajib Pajak Robertus Manalu.

Ke (8) salinan Peraturan Presiden Nomor peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 atas perubahan Kepres nomor 55 Tahun 1993 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan Umum.

Ke (9) salinan UU Nomor 12 Tahun 1994 Tentang PBB.
Ke (10) salinan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan pemberantasan korupsi peraturan pemerintah RI nomor 17 Tahun 2000 Tentang Tata cara pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam pencegahan Korupsi (jantua dolok saribu)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Mei 2014. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Polisi Tindaklanjuti Laporan Terhadap Gubernur Kepri”

  1. Hati2 pemeras beraksi. Si pelapor cuma cari duit. Tar udah terima duit di cabut laporannya. Dasar BANDIT. otaknya cuma mau memeras pejabat.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek