Polisi Tetapkan Ayu Sebagai Tersangka Arisan Online
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang telah menetapkan Ayu Novianti (23) sebagai tersangka penipuan yang berkedok arisan online.
“Kasus ini sendiri telah kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan, artinya Ayu telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan, Kamis (3/8/2017).
Korban yang telah ditipu ayu melalui arisan On Line ini sebanyak 30 orang yang sudah melapor ke Reskrim, dengan kerugian ditafsir lebih kurang 500 juta, Korban menyetor melalui transfer ke bank dan setor sendiri dengan diberikan kwitansi, setiap peserta menyetor dalam jumlah yang berbeda dan tidak mengenal antara satu dengan yang lainnya.
Selain telah menetapkan tersangka, polisi juga saat ini masih mencari keberadaan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut AKP Andri Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan, baik itu data-data yang diberikan oleh korban maupun saksi-saksi yang merupakan teman dari korban sendiri. Data-data ini sangat membantu pihaknya dalam proses penyidikan, katanya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini penyidik mendapat hasil yang terbaik, dan dapat segera menemukan tersangka tersebut. Karena keberadaan tersangka sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasatreskrim.
Kepada masyarakat yang menjadi korban arisan online tersebut, AKP Andri Kurniawan menghimbau bila mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi dan melaporkan kepada polisi terdekat, ujarnya. (Wok)