; charset=UTF-8" /> Oknum Satpol PP Pemko Tpi Menangis Dituntut 10 Tahun Penjara - | ';

| | 2,551 kali dibaca

Oknum Satpol PP Pemko Tpi Menangis Dituntut 10 Tahun Penjara

Icuk Supriyadi, oknum Satpol PP Pemko Tanjungpinang yang dituntut 10 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang (Tpi), Icuk Supriyadi menangis saat dituntut 10 tahun penjara oleh Haryo Nugroho SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjungpinang, Senin (07/08) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Terdakwa ICUK SUPRIADI Bin NIRSYAM ditangkap Rabu, 22 Februari 2017 sekira jam 00.15 Wib atau setidak-tidaknya atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari tahun 2017 ataupun setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di dalamKamar 208 Hotel Bintan Beach Resort (BBR) Jalan Pantai Impian Kelurahan Tanjungpinang Barat – Kota Tanjungpinangatau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinangyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017 sekira pukul 16.00 wib Sdr.IPIN (DPO) menghubungi terdakwa melaluiSMSdan meminta terdakwauntuk mengambil barang berupa sabu sebanyak sekira 25 (dua puluh lima) gram yang akan dilemparkan di suatu tempat, kemudian hal tersebut disetujui terdakwa lalu Sdr.IPIN meminta terdakwa untuk menuju ke Bintan Centre dan mengikuti arahan petunjuk Sdr.IPIN bahwa terdapat di dalam Kotak Sampoerna Merah di Gardu Listrik Kecil dekat jalan sebelah lapangan bola Pinang Hijau Batu 9, selanjutnya terdakwa menuju ketempat yang di maksuddan menemukan barang sesuai petunjuk yang diberikan Sdr.IPIN tersebut laluterdakwa ambil dan disimpan di dalam saku celana terdakwa kemudian terdakwadan membawanya menuju ke kamar 208 Hotel BBR Kota Tanjungpinang dimana tempat terdakwa menginap, sesampai di dalam kamar  hotel terdakwamembuka 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Merah tersebut yang berisi 1 (satu) paket sabu lalu terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital milik terdakwa yang mana beratnya sekira 25 (dua puluh lima) gram, lalu terdakwa mengambil sebagian paket tersebu sekira sebanyak 1 (satu) gram untukterdakwa gunakan sebagian, sedangkan sisanya sekiraseberat 24 (dua puluh empat) gram dan sisa paket pemakaian terdakwatersebut terdakwa simpan di dalam kotak POWERBANK warna putihbersama dengan 2 (dua) butirnarkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo Smile,1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna Cream tanpa logo dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu lainnya yang merupakan sisa dari paket sabu dimana sebelumnya didapatkanterdakwa dari sdr.IPIN pada hari senin tanggal 20 Februari 2017 sekitar jam 17.00 wibdengan cara mengambilnya di Jalan Sunaryo Gg.Buntu tangga pertama belakang KFC. Kemudian kotak POWER BANK warna putihberisi narkotika jenis dan tablet ekstasi tersebut diletakkan terdakwa didalam tas ransel hitam milik terdakwa. Dan selanjutnyapada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 sekira jam 00.15 Wibsaat terdakwa sedang di dalam kamar hotel pintu kamar hotel terdakwa didatangi pihak Kepolisian dan mengetuk piintu kamar hotel terdakwa, kemudian terdakwa membuka pintu dan beberapa orang memperkenalkan diri dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinang lalu mengamankan terdakwa,selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan di dalam kamar yang dihuni terdakwatersebut lalu di temukan didalam tas ransel hitam milik terdakwa terdapat sebuah kotak POWER BANK warna putih yang isinya 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu, 2 (dua) butirnarkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo Smile, 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna Cream tanpa logo, sendok untuk sabu yang terbuat dari pipet plastik putih, 1 (satu) Gunting kecil Stainles, dan sebuah dompet kecil yang isinya 1 (satu) unit Timbangan Digital dan sebuah kantong kain kecil hitam yang isinya sebundel kantong plastik bening ukuran kecil, selain itu juga ditemukan di dalam kamar Hotel tersebut seperangkat alat hisap Shabu/Bong, dan 1 ( satu ) Unit Handphone OPPO warna putih.

Bahwa sebelum terdakwa tertangkap terdakwa juga pernah mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari sdr.RICKY (DPO) dengan cara diletakkannya dalam kotak rokok sampoerna merah di jalan Engku Putri depan Sinar Mas Tanjungpinang lalu paket narkotika sabu yang terdakwa dapatkkan tersebut kemudian terdakwa menjualnya kepada saksi IRWANTO Bin JUADI(disidangkan terpisah) sebanyak 4 (empat) kali di daerah Gg.Konco Indah Batu 9 – Kota Tanjungpinang yaitu yang pertama pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kedua pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang ketiga hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 pukul 20.00 wib sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan yang keempat pada hari jumat 17 Februari 2017 pukul 23.00 wib sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana pada pembelian terakhir tersebut belum sempat di bayar oleh saksi IRWANTO Bin JUADI dikarenakan saksi IRWANTO Bin JUADI telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tanjungpinang No: 079/02.07.00/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang ditimbang oleh M.SYUKRI, SE dan diketahui oleh Pimpinan Cabang HENDRA MULYADI,SE, bahwa 5 (lima) paket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan plastik transparan dengan jumlah hasil penimbangan berat bersih 30,19 (tiga puluh koma sembilan belas) gram, 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo smile dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dengan jumlah hasil penimbangan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gramatas nama ICUK SUPRIADI Bin NIRSYAM.

Persidangan dilanjutkan Senin (14/08) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa Icuk.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 07 Agu 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek