Polisi Tangkap Wanita Muda Pemilik 2,46 Gram Sabu
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang wanita berinisial YO, yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di jembatan Sei Carang belakang Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Tanjungpinang,Rabu (23/08) sekitar pukul 00.30 Wib.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka YO yang berumur 24 tahun digeledah. Dan saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang akan menggeledah, warga Jl RE Martadinata ini sempat mengambil bungkusan yang tergantung di sepeda motor dan langsung di buang ke sungai.
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian di Sei Carang dan berhasil menemukan tas yang dibuang. Setelah dibuka ternyata dalamnya terdapat 1 paket serbuk bening, diduga narkoba jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, di temukan 4 paket di duga Sabu.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 5 paket diduga sabu berat kotor 2,46 gram, 1 plastik bening, 1 buah dompet warna htam kombinasi warna merah mudah, 1 buah tempat bedak, 1 unit hp, 1 buah mancis gas, seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 buah amplop kecil, 1 buah paper bag. dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Pink dengan nomor polisi BP 5570 WA.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk di proses hukum lebih lanjut. (irfan)
ini pati ad kibus nya
klo gk ad kibus gk munggkin ketangkap