Polisi Tangkap Tiga Remaja Curanmor di 10 TKP
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ironis, mungkin itulah kata yang tepat menggambarkan sepak terjang 3 remaja ini. Pasalnya, meskipun masih dibawah umur, namun aksi trio remaja ini dalam melancarkan aksi pencurian sudah seperti maling professional dalam menjara kendaraan bermotor (ranmor). 10 motor dari 10 tempat telah diakui LRB (15), EAD (16) dan SN (17) dijarahnya. Sepak terjang trio remaja ini akhir berhasil dihentikan Polres Tanjungpinang berikut MI (21) penadah yang membeli motor curian tersebut.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu Wardhana melalui Wakapolres I Wayan Sudarmaya di dampingi Kepala Satuan Reserse dan Krimina (Kasat Reskrim) AKP Reza Morandi Tarigan serta Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Agung Yudiawan mengatakan, terungkapnya dan ditangkapnya trio remaja maling motor ini bermula informasi dari masyarakat yang melihat seseorang tengah mengendarai salah satu sepeda motor tanpa plat nomor. Warga menduga sebagai kendaraan hasil curian.”Hasil penyelidikan di lapangan, penangkapan pertama kita dapatkan terhadap pelaku berinisial LRB. Dari situ, kemudian langsung kita kembangkan, sehingga berhasil menangkap pelaku para pelaku lainnya, termasuk seorang penadah hasil barang curian milik korban.”terang Wakapolres Tanjungpinang pada sejumlah wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (10/8).
Kompol I Wayan Sudarmaya menambahkan, selama beraksi para pelaku mengaku sudah mencuri di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pengakuan ini sesuai hasil laporan para korban, termasuk dari masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Laporan yang diterima, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, termasuk keterangan dari para pelaku.
Tiga remaja, LRB, EAD, SN dijerat melanggar pasal 363 KUHP junto Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan Muharani (21) selaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(irfan)