Sidang Perdana, Ketua PN Langsung “Borong” 4 Kasus Korupsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jupriyadi SH M Hum, ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang baru sepekan menjabat langsung menggebrak dengan “memborong” 4 kasus tindak pidana korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.
Empat kasus korupsi, sejatinya hanya 1 perkara karena ada displitan (pemisahan,red) dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi SH MHum. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana PPID Anambas. Yaitu, atas nama terdakwa Effian, Surya Darma Putra, Welly Indra dan Handa Rizky.
Karena perkaranya sama, persidangan perdana yang digelar Rabu (12/08) dengan agenda pembacaan dakwaan. Jupriyadi SH M Hum yang juga menjadi ketua majelis (KM) hakim menanyakan pada JPU dan tim pengacara ke empat terdakwa.”Apakah JPU dan Pengacara tidak keberatan, jika pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini ke empat terdakwa dihadirkan. Karena, setelah majelis hakim teliti berkas dan surat dakwaan, ternyata kasusnya sama, hanya peran masing-masing terdakwa yang berbeda.”ucap Jupriyadi SH MHum. Tim JPU, Nofrianto SH dan Rein Lesmana SH menyatakan tidak keberatan, begitu pula dengan tim pengacara dari 4 terdakwa yang hadir dipersidangan.
Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH dijumpai radarkepri.com terkait aksi “borong” perkara ketua PN Tanjungpinang menyebut.”Hakim karir untuk perkara Tipikor di PN Tanjungpinang tinggal dua orang bang, yaitu pak ketua (Jupriyadi SH MHum,red) dan ibu Dame Parulian Pandiangan SH. Ibu Dame sudah banyak memeriksa dan mengadili perkara Tipikor yang ditugaskan pak ketua yang lama.”terangnya.
Pihaknya berharap Mahkamah Agung RI menugaskan hakim senior dan bersertifikasi Tipikor sehingga bisa menjadi ketua majelis hakim untuk menyidangkan kasus-kasus korupsi yang masuk ke PN Tanjungpinang.”Kasihan juga melihatnya, kadang-kadang sidang Tipikor sampai malam”pungkas Bambang Trikoro SH MH.(irfan)