Polisi Tangkap Pemilik 182 Gram Sabu
Batam, Radar Kepri-Perang terhadap perezaran narkoba terus dilaksanakan polisi. Kali ini Dit Resnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial Bn (32) di Perumahan Kartini Raya 2 Sekupang, Batam pada Selasa (2/8/2016) sekitar pukul 18.45 Wib.
Tersangka Bn (32) ditangkap anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba di Rumah temannya saat bertamu. Diketahui Bn membawa Sabu dalam plastik Bening seberat 94 Gram di dalam dompet warna coklat miliknya,saat dilakukan penggeledahan oleh Anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kepri.
Kemudian dilakukan penggeledahan sekitar pukul 21.05 Wib di rumah tersangka di Perumahan Palm Raya Batu Ampar Batam, Polisi menemukan 1 bungkus plastik bening berisi Serbuk kristal di duga Sabu dengan berat 88 Gram.
Dari catatan Subdit 2 Dit Resnarkoba, Bn merupakan tersangka Target Operasi (TO) sindikat Narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Sabu diamankan Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.(irfan)