; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap Dua Oknum Mahasiswa Umrah Bandar Narkoba - | ';

| | 1,674 kali dibaca

Polisi Tangkap Dua Oknum Mahasiswa Umrah Bandar Narkoba

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu W S Ik, didampingi Wakapolres Kompol Hilman dan Kasat Narkoba AKP Soehanoko ketika menggelar konfrensi pers.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu W S Ik, didampingi Wakapolres Kompol Hilman dan Kasat Narkoba AKP Soehanoko ketika menggelar konfrensi pers, Selasa (26/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali berhasil membekuk 6 orang kurir sekaligus pengedar narkoba jenis Sabu-sabu dan daun ganja kering. Tersangka dan Barang Bukti (BB) di bekuk di 4 lokasi berbeda di wilayah hukum Tanjungpinang. Ironisnya, 2 orang tersangka merupakan oknum mahasiswa Universitas Maritim Raja Haji Fisabilillah (Umrah), Tanjungpinang, Minggu (24/08).

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Dwita Kumu W S Ik dalam konfrensi pers Senin (26/8) di ruangan Rapat Utama(Rupatama) Mapolresta Tanjungpinang.”Jajaran Satnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil menangkap 6 orang kurir dan bandar narkoba. Di antaranya 2 orang jaringan narkoba, merupakan oknum mahasiswa Umrah.”Kata Kapolres didampingi,Wakapolres Kompol, Hilman dan Kasat Narkoba AKP Suharnoko.

Kemudian lanjut Kapolres.”Ke 6 orang tersangka yakni, Oka di tangkap di jalan Kijang Lama KM 6 Tanjungpinang, Minggu (24/08) malam lalu. Dari Oka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu. Selang beberapa jam Oka di tangkap, kemudian polisi berhasil menangkap AD dilokasi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan OKka Polisi juga berhasil mengamankan dari tangan AD empat paket sabu, satu paket ganja, di bungkus dengan kantong plastik transsparan.”Jelasnya.

Selain itu Ungkap Kapolres.”Dari tangan AD polisi juga menyita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 4501WE serta satu unit ponsel, yang diduga dipergunakan untuk transaksi narkoba.”terang Kapolres.

Polisi tidak berhenti sampai di situ, AD di interogasi petugas dan mengakujika barang haram tersebut di dapatkannya dari IL dan SN. Petugas bergerak cepat, dalam beberapa jam saja berhasil membekuk keduanya di sekitar jalan DI Pandjaitan KM 7 Tanjungpinang.

Kapolres memaparkan.”Dari tangan IL dan SN di amankan dua paket ganja, lima paket sabu siap edar, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua unit ponsel dan satu unit mobil jenis Honda Jazz serta alat hisap sabu berupa bong.”Paparnya. Kapolres melanjutkan.”IL dan SN mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari dua oknum mahasiswa, berinisial IW dan RA, Kedua pelaku ini merupakan pengedar, keduanya berhasil diamankan.” Senin (25/8) dini hari di sekitar Taman Harapan Indah Tanjungpinang Timur. Dari pelaku terakhir diamankan empat paket sabu dan satu paket ganja serta dua unit timbangan digital serta dua unit ponsel.”beber Kapolres.

Terkait dengan Pasal yang dikenekan kepada 6 tersangka, Kapolres menjelaskan, ke 6 pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 111 jo pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek