Polisi Tangkap Bandar 25 Gram Sabu-Sabu di Dompak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Soeharnoko SH kembali sukses membekuk tersangka bandar dan kurir narkoba beserta Barang Bukti (BB) satu paket Sabu-Sabu (SS) seberat 25 gram dan 2 paket ganja. Barang bukti satu paket ganja dibungkus daun pisang dan satu unit timbangan diamankan di Jl Bundaran Dompak, kecamatan Bukit Bestari Kamis (22/05).
Polisi juga mengamankan dua unit ponsel mereka Nokia dan satu unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan nopol BP 1695 TA.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Soeharnoko dalam jumpa Pers Senin (26/05) di Ruangan Utama Polresta Tanjungpinang.”Ketiga pelaku tersebut, ditangkap ditempat yang berbeda, kurir anisial MH (42) warga Perumahan Bukit Raya, Tanjungpinang Timur ditangkap di Sei Jang. Sementara, HS dan EA ditangkap di kedai kopi kilometer 8 atas semuanya warga Tanjungpinang.”Katanya.
Kemudian Lanjut Soeharnoko.”Penangkapan ini kita lakukan, berdasarkan pengembangan dilapangan, kita juga melibatkan seorang, Polisi Wanita (Polwan) Inspektur Dua Polisi (Ipda Pol) Zubaydah, karena informasi yang kita terima, pelaku tersebut ada wanita, makanya kita libatkan Polwan.”Jelasnya.
Masih Soeharnoko.”Ketika kita melakukan penangkapan di TKP, pelaku ada sekitar 5 orang, 3 berhasil kita tangkap dan dua orang pelaku kabur. Karena kami bingung, di TKP ramai orang. Kita tidak bisa melepaskan tembakan, setelah kejar-kejaran, Polwan kita berhasil melumpuhkan bandar.”Paparnya.
Kemudian Tambah Soeharnoko.”Menurut pengakuan tersangka, BB tersebut dari Tanjung Uban di salah satu bandar besar beranisial HS yang sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut akan diedarkan di kota Tanjungpinang, mereka yang sedang DPO ada 3 orang, ketiga orang tersebut, Dedi, Eri dan Ijal.”Ujar Soeharnoko.
Terkait dengan pasal yang dikenakan kepada kurir.”Pasal 114 ayat 1 dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun hingga 15 tahun. Sementara pasal yang dikenakan kepada bandar, pasal 172 ayat 1 dengan acaman minimal 20 tahun hingga hukuman mati. Menurut pengakuan tersangka AH barang yang ia dapat dari Bandar besar yang bernama Hasim dari Tanjung Uban, akan diedarkan di Tangjungpinang.”terangnya.
Ketika ditanya berapa keuntungan yang ia dapat, AH diam seribu bahasa, kemudian terkait ke 6 orang yang ditangkap di Hotel Rasayaki Bintan Plaza beberapa hari yang lalu, Soeharnoko menjelaskan.”Mereka tidak dilakukan penahanan, kita lakukan wajib lapor 2 kali seminggu, karena ke 6 orang tersebut dalam tes urin yang dilakukan Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Tanjungpinang tidak positif mereka mengkomsumsi Narkoba, namun mereka mengkosumsi berupa Metilon.”terangnya.(aliasar)