; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap 8 Orang Penjudi Cingkoko - | ';
'
'
| | 1,105 kali dibaca

Polisi Tangkap 8 Orang Penjudi Cingkoko

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Abuzanar.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Abuzanar SH.

Lingga, Radar Kepri-Jajaran Satuan Reserse Keriminal (Reskrim) Polres Lingga, Rabu (05/11) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wib meggerebek tempat  judi cingkoko atau dadu guncang di Desa Panggak,Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Polisi menangkap 8 tersangka dan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 6 juta serta dadu bersama lapaknya  diamankan.
Kapolres Lingga, AKP Puji Santosa SH, melalui Kasat Reskrim AKP Abuzanar SH mengatakan.”Keberhasilan membongkar judi cingkoko tersebut berkat informasi masyarakat yang dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Marganda T, SH dan Provost Lingga dipimpin Iptu Chrisman Panjaitan.  SE MH menggerebek markas judi di lokasi itu berkat informasi masyarakat setempat. Penangkapan delapan tersangka judi di lokasi Desa Panggak  tersebut berkat informasi masyarakat yang mengaku gerah dengan aktivitas itu.”kata Abuzanar, Rabu (5/10).
Berdasarkan laporan itu kata Abu, pihaknya langsung menginstruksikan tim gabungan Polres Lingga untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Dari tempat tersebut, ditemukan belasan orang yang sedang melakukan taruhan di meja atau lapak judi yang telah dipersiapkan.
Tak pelak, dari sekian orang yang ikut dalam taruhan judi dadu guncang itu, delapan pemain berikut bandar diamankan. Sedangkan dua orang lagi berhasil melarikan diri ke dalam semak-semak.”Dari sebelas pemain yang kita amankan saat itu, dua di antaranya berhasil melarikan diri dari kejaran anggota. Barang bukti sebanyak Rp6 juta lebih berikut alat bukti seperti tempat mengguncang dadu dan tiga pasang dadu berhasil kita amankan.”ujar Kasat Reskrim.
Penggerebekan yang dilakukan dini hari itu tidak berlangsung lama. Para tersangka langsung digelandang ke Markas Polres Lingga untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Is, salah seorang tersangka yang ikut memasang taruhan judi dadu tersebut mengaku tidak ikut terlibat dalam aktivitas judi tersebut. Saat di lokasi itu, ia hanya sebagai penonton yang melihat para pemain memasang taruhan di atas meja.”Saya sama sekali tidak ikut bertaruh di meja judi dadu malam itu. Kehadiran saya hanya sebatas penonton atau meliat saja. Tapi apes, saya-pun jadi diciduk polisi.”sesal Is.
Atas perbuatan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka. Keempatnya merupakan pemain dan satu tersangka lagi berstatus pengguncang dadu alias bandar. Sedangkan empat orang yang ikut digelandang polisi dini hari itu ditetapkan sebagai saksi.
Dari perbuatan.”Ke empat tersangka akan dikenai pasal 303, yakni pasal perjudian dengan ancaman hukuman selama lima tahun kurungan penjara.”tutup Kasat Reskrim. (tmb)

Ditulis Oleh Pada Rab 06 Nov 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek