Polisi Masih Selidiki Pembabatan Mangrove di Penaga
Bintan, Radar Kepri – Dugaan pembabatan puluhan pohon bakau dan pemanfaatan garis pantai secara ilegal di kampung Segelap, RT 01 RW 02 Dusun I, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan hingga Kamis (1/12). masih diusut Polres Bintan.
Pohon bakau yang dibabat secara ilegal itu digunakan membangun pondasi bangunan ditepi pantai tanpa mendapat ijin untuk pemanfaatan garis pantai dari Dinas terkait. Hal tersebut terungkap ketika media ini mendatangi lokasi pembabatan hutan bakau, Minggu (20/11) lalu.
Menindak lanjuti perkembangan proses hukum terkait dugaan pembabatan hutan bakau, awak media mempertanyakan sampai sejauh mana prosesnya kepihak berwenang dalam hal ini Polres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson melalui sambungan Whatssap mengatakan.” Belum, masih diselidiki baru kumpulkan baket (bahan dan keterangan)” jawabnya.
Namun tidak diketahui siapa saja yang telah dimintai keterangan dalam rangka pulbaket ini. Ironisnya, saat ini ada upaya dari oknum tertentu yang diduga membabat hutan bakau tersebut menghilangkan barang bukti dengan membongkar pondasi (tiang-tiang) bangunan terebut.(mona)