Polisi Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain
*Kasus Penipuan Modus Arisan Online
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polres Tanjungpinang masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal melalui Kasat Reskrim, AKP Rio Reza P saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Minggu (29/03).”Kami masih mendalami.”tulisnya.
Mengenai apakah ada tambahan tersangka, Kasat menuliskan.”Sejauh ini belum ada.”tulisnya.
Dalam kasus ini, penyidik Tipiter telah menetapkan AN alias Anggie Nadia (30) sebagai tersangka yang ditangkap di Mega Mall Batam Center pada Rabu (23/03) lalu.
Dari info dan video yang diperoleh media ini, AN didiga tidak sendiri dalam melakukan aksi tipu-tipunya ini. AN diduga bekerjasama dengan Yf, dimana Yf berperan dalam menagih uang arisan dari peserta. Dalam video berdurasi 1 menit 36 detik yang terekam kamera CCTV pada 3 Novemver 2019 lalu terlihat Yf berada disebuah perumahan Kuantan diduga sedang menagih uang arisan dari salah seorang peserta. Yf tidak datang sendiri namun bersama seorang pengendara motor, dimana Yf membonceng.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Yf guna konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatanya dalam penarikan uang arisan online tipu-tipu yang menyeret AN ke bui itu.(waty)