; charset=UTF-8" /> Polisi Masih Buru Abang Yang Perkosa Adik Kandung - | ';

| | 2,031 kali dibaca

Polisi Masih Buru Abang Yang Perkosa Adik Kandung

Satreskrim Polresta Tanjungpinang=

Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Seorang pria berinisial A tega memperkosa memperkosa adik kandungnya S (19) diduga karena mabuk setelah menenggak minuman alkohol, Sabtu (8/3) sekitar pukul 02.00 Wib di dalam kamar rumah orang tuanya kawasan Kilomteter 11 Tanjungpinang.

Kasus abang perkosa adik ini tengah ditangani pihak Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang untuk diselidiki sesuai laporan S, sebagai korban pelapor dan didampingi salah seorang ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) bidang perempuan di Tanjungpinang, Kamis (20/3).

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan S IK melalui Kasat Reskrim AKP Oxy Yudha Pratesta membenarkan kasus pemerkosaan tersebut.”Laporan terhadap dugaan kasus perkosaan oleh abang terhadap adik kandungnya tersebut sudah kita terima kemarin untuk diselidiki lebih lanjut.”kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Oxy Yudha Pratesta melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Efendi, Jum’at (21/03).

Efendi menjelaskan, berdasarkan laporan korban menyebutkan, bahwa kejadian pada hari tersebut berawal sekitar pukul 02.00 Wib, ketika korban tengah istirahat tidur di dalam kamarnya sendiri. Tiba-tiba datang pelaku yang merupakan kakak kandung masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung menindih tubuh korban.”Pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, dengan membuka paksa celana dalam korban, kemudian terjadilah perbuatan perkosaan.”terang Efendi.

Diterangkan, pada saat kejadian pemerkosaan, di dalam rumah tersebut ada ibu serta adik kandung mereka yang tengah tertidur lelap di ruangan tamu. Sedangkan pelaku sendiri pada saat itu diduga tengah dipengaruhi minuman alkohol, sesuai pengakuan korban yang sempat mencium aroma alkohol dari mulut kakak kandung yang sedianya melindunginya dan keluarganya yang lain.”Korban memiliki suami, namun sudah pisah rumah. Sedangkan pelaku, hingga kini belum kita ketahui statusnya, karena masih dalam penyelidikan dan pengejaran.”ujarnya

Disampaikan Efendi Alie, usai melakukan perbuatannya tersebut, pelaku sempat mengeluarkan kata ancaman kepada adiknyaagar tidak melaporkannya kepihak kepolisian. Namun karena tidak tahan menahan beban kesedihan, korban mengadukan kesalah satu LSM bidang perlindungan perempuan di daerah ini, dan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Mapoles Tanjungppinang.”Hingga kini kita masih mencari keberadaan pelaku. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat sesuai pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.”ucapnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 22 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek