Polisi Diminta Tindak Pengembang Yang Rusak Hutan Bakau
Batam, Radar Kepri- Pengrusakan hutan bakau (mangrove) di kota Batam terkesantidak bisa dibedung. Lihatlah kecamatan Sagulung, kelurahan Sei pelungut Kavling melati dapur 12. Kota Batam yang porak poranda hutan bakaunya.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Analisa dampak lungkungan (ampuh) kota Batam, Budiman Sitompul, Senin (15/05l dibatam centre.
Budiman curiga, kegiatan penimbunan hutan Bakau oleh PT Cipta tidak memiliki izim UKL- UPL.”Saya pernah menpertanyakan izin UKL-UPLnya kepada salah seorang pihak Perusahaannya namun mereka tidak bisa memperlihatkan izin UKL-UPL tersebut.”ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan.”Akibat dari pengrusakan hutan bakau berpengaruh pada tangkapan ikan sebagai mata pencarian nelayan disekitar akibat kerusakan lahan hutan mangrove.” sebut Tom sapaannya.
Penimbunanan hutan bakau dikota Batam tidak rahasia umum lagi dikota Batam oleh perusahaan pengembang yang tidak memikirkan dampak lingkungan. Seperti rusaknya ekosistim dilaut.”Hal ini tidak boleh dibiarkan, saya akan membuat laporan ke Diresskrimsus Polda kepri, agar pelakunya diproses sacara hukum.” tegasnya.
Awak media ini mencoba mengkonfirmasikan pada PT Cipta selaku pihak pengembang,Siti yang disebut sebagai menejer PT Cipta, terkait informasi diatas melalui SMS handphone, sampai berita ini diturun belum ada jawabannya.(taherman)