; charset=UTF-8" /> Polisi Diminta Tindak Pengembang Yang Rusak Hutan Bakau - | ';

| | 242 kali dibaca

Polisi Diminta Tindak Pengembang Yang Rusak Hutan Bakau

Beginilah kondisi hutan bakau yang dirusak pengembang di Batam.

Batam, Radar Kepri- Pengrusakan hutan bakau (mangrove) di kota Batam terkesantidak bisa dibedung. Lihatlah kecamatan Sagulung, kelurahan Sei pelungut Kavling melati dapur 12. Kota Batam yang porak poranda hutan bakaunya.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Analisa dampak lungkungan (ampuh) kota Batam, Budiman Sitompul, Senin (15/05l dibatam centre.

Budiman curiga, kegiatan penimbunan hutan Bakau oleh PT Cipta tidak memiliki izim UKL- UPL.”Saya pernah menpertanyakan izin UKL-UPLnya kepada salah seorang pihak Perusahaannya namun mereka tidak bisa memperlihatkan izin UKL-UPL tersebut.”ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan.”Akibat dari pengrusakan hutan bakau berpengaruh pada tangkapan ikan sebagai mata pencarian nelayan disekitar akibat kerusakan lahan hutan mangrove.” sebut Tom sapaannya.

Penimbunanan hutan bakau dikota Batam tidak rahasia umum lagi dikota Batam oleh perusahaan pengembang yang tidak memikirkan dampak lingkungan. Seperti rusaknya ekosistim dilaut.”Hal ini tidak boleh dibiarkan, saya akan membuat laporan ke Diresskrimsus Polda kepri, agar pelakunya diproses sacara hukum.” tegasnya.
Awak media ini mencoba mengkonfirmasikan pada  PT Cipta selaku pihak pengembang,Siti yang disebut sebagai menejer PT Cipta, terkait informasi diatas melalui SMS handphone, sampai berita ini diturun belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Mei 2018. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek