; charset=UTF-8" /> Polisi Benarkan Panggil Pelapor Kasus Korupsi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik - | ';

| | 451 kali dibaca

Polisi Benarkan Panggil Pelapor Kasus Korupsi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membenarkan adanya panggilan untuk Sudirmanto terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wan Siswandi, saat ini Bupati Natuna.

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenheart melalui WA menjawab konfirmasi radarkepri.com menuliskan.”Saya membenarkan adanya pemanggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut.”tulisnya, Jumat (11/03).

Data yang dihimpun radarkepri.com, Wan Siswandi melaporkan pemilik akun facebook bernama Sudirmanto yang mempostingkan link berita tentang dugaan penyelewengan keuangan daerah pada tahun 2013 lalu. Dimana pada tahun 2013 itu Wan Siswandi masih menjabat Kadishub Natuna.

Sudirmanto melaporkan dugaan korupsi Wan Siswandi ke Kejati Kepri 20 September 2021.”Laporan berdasarkan hasil audit BPK. Jadi bukan asal lapor tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.”ujarnya.

Belum lagi proses hukum dugaan korupsi yang dilaporkanya memiliki kepastian hukum, pada 08 Januari 2022, Wan Siswandi melaporkan Sudirmanto ke Polda Kepri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dan, Jumat (11/03) Sudirmanto diperiksa penyidik Polda Kepri di Mapolres Tanjungpinang.”HP bersama nomor WA saya yang digunakan untuk meng-share berita itu disita usai saya di BAP.”kata Sudirmanto usai dimintai keterangan oleh penyidik.

Diperiksanya Sudirmanto selaku pelapor kasus korupsi memicu simpati dan keresahan sejumlah penggiat anti korupsi. Said Ahmad Syukri dan Edi Cindai yang mendampingi Sudirmanto menghadapi laporan pencemaran nama baik ini kemudian mendatangi Kejati Kepri untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi Wan Siswandi.”Senin (14/03) kami diundang pihak Kejati Kepri untuk mendengarkan penjelasan kasus yang dilaporkan teman kita ini.”ujar Sas Joni sapaan Said Ahmad Syukri.

Pihaknya juga akan mempertanyakan perkembangan laporan tersebut, karena sejauh ini pelapor belum mendapat surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Kejati Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 13 Mar 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek