; charset=UTF-8" /> Polisi Akhirnya Tahan Rudianto - | ';
'
'
| | 951 kali dibaca

Polisi Akhirnya Tahan Rudianto

Tersangka tindak pidana korupsi di Disdik Linga,Rudianto, Usai menjalani pemeriksaan langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

Tersangka tindak pidana korupsi di Disdik Linga,Rudianto (celana coklat), Usai menjalani pemeriksaan langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

Lingga, Radar Kepri-Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lingga menahan tersangka Rudianto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) insentif guru Tahun 2012. Rudianto merupakan tersangka kasus korupsi insentif guru, penjaga sekolah, TU honor tahun 2012. Penahan dilakukan karena polisi menilai Rudianto tidak kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan.
Kapolers Lingga AKBP Puji Santosa melalui Kasat Reskrim Polores Lingga AKP Abu Zanar menagtakan.”Pemanggilan Rudianto sudah di lakukan sebanyak 2 kali, namun tidak di indahkan. Maka Rudianto terpaksa kita jemput dan kita lakukan penahanan.”tegasnya.
Tersangka di tahan sejak, Sabtu (05/10), namun konfirmasi disampaikan pada Senin (07/10).” Penahan dilakukan berdasarkan penilaian, Rudianto tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Beberapa kali pemanggilan yang dilakukan, pihaknya tidak diindahkan oleh tersangka, Hingga diputuskan untuk menjemput Rudianto di ke diamannya.”Kami kuatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.” Ucap Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka dan saksi lainnya, menunjukan bahwa, Rudianto adalah pelaku tunggal dugaan korupsi dana insentif guru, penjaga sekolah, TU honor Tahun 2012 lalu.  Sementara, Abdul Razak (Kadisdikpora saat itu), dinilai tidak ikut dalam penyelewengan anggaran peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan honor di Kabupaten Lingga.”Razak (Kadisdik,red), mengaku sebagai KPA tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan Rudianto sebagai PPTK kegiatan. Sementara tersangka untuk kasus ini cuma Rudianto.”jelasnya.
Meski begitu, sambung Abu, tidak tertutup ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Saat persidangan tidak tertutup keungkinan hakim meminta agar kasus ini ditelusuri kembali, sesuai dengan fakta persidangan.”Bisa saja ada tersangka lain, namun kali ini, baru Rudianto yang ditetapkan menjadi tersangka. Proses pemberkasan masih berlangsung, mungkin akhir bulan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.”jelasnya.
Terkait dengan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Rudianto, untuk dapat memuluskan pencairan anggaran insentif ini, Kasat Reskrim menjelaskan, pemalsuan tandatangan yang dilakukan sudah termasuk rangkaian dugaan korupsi yang dilakukan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, telah menentukan kerugian negara untuk dugaan kasus korupsi insentif ini, sebesar Rp173,3 juta.
Terkuaknya kasus korupsi dana insentif guru, staf dan penjaga sekolah, TU honor Tahun 2012, awalnya ketika beberapa guru honor mengeluh belum menerima insentif Tahun 2012, hingga bulan April 2013. Padahal dalam SPJ yang diterima guru ini telah mengambil insentif tersebut. Total anggaran yang telah dicairkan PPTK untuk insentif ini, sebesar Rp 441,8 juta. Dari julah tersebut sebagian sudah dibayarkan kepada yang berhak menerima dan sebagian guru lainnya belum menerima.(tmb)

Ditulis Oleh Pada Rab 09 Okt 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek