; charset=UTF-8" /> Polisi Akhirnya Panggil Oknum Dewan Terkait Penimbunan Solar Subsidi - | ';

| | 1,022 kali dibaca

Polisi Akhirnya Panggil Oknum Dewan Terkait Penimbunan Solar Subsidi

Agung Trianto

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Trianto

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah resmi mendapat ijin untuk memeriksa Agung Trianto (AG), oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diduga penyandang dana penyalahgunaan solar subsidi. Tim penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan terhadap Agung Trianto alias AG, Senin (13/10). Agung Trianto diminta hadir pada Rabu (15/10).

Kepastian pemanggilan Agung Trianto ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBB M Dwita Kumu S IK melalui Kasat Reskrim AKP Reza Morandy Tarigan.”Surat panggilan untuk AG sudah kita antarkan ke Kantor DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang untuk dapat hadir menjalani pemeriksaan, Rabu (15/10) lusa.”tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandy Tarigan pada wartawan, Senin (13/10).

Pada panggilan pertama ini, Agung Trianto masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sama dan terpisah dari empat orang tersangka yang telah ditetapkan penyidik Resrim Polresta Tanjungpinang sebelumnya.

Mengenai kemungkinan status Agung Trianto akan ditingkatkan sebagai tersangka.”Kita lihat saja bagaimana perkembangan hasil pemeriksaan nantinya.”terang Kasat Reskrim.

Agung Trianto kepada sejumlah wartawan mengaku siap untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, terkait dugaan kasus penimbunan solar tersebut.

Pernyataan Agung Trianto yang siap diperiksa diucapkan ketika ditemui wartawan usai menghadiri upacara peringatan HUT TNI ke-69 di Lapangan Dewi Ruci, Teluk Keriting, Tanjungpinang, Selasa (7/10) lalu.”Saya siap untuk dipanggil dan diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang, jika surat panggilan tersebut sudah sampai ke tangan saya.”janji politisi dari PKPI ini.

Kasus penimbunan solar bersubsidi milik nelayan menjadi atensi Mabes Polri saat ini. Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu S IK menyebutkan.”Sejauh ini, kita masih terus berusaha untuk mendapatkan minimal dua alat bukti yang diperlukan. Hal itu, baru sebagian kita dapati, dan masih perlu pendalaman lebih lanjut. Jika sudah cukup bukti, pasti status yang besangkutan kita tingkatkan menjadi tersangka.”tegas Kapolres.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 13 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek