Polisi Akan Usut “Pemusnahan” Hutan Mangrove
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus kejahatan lingkungan berupa pemusnahan hutan bakau (mangrove) di Jl RF Fisabililla, tepatnya didepan kedai buah-buahan di kilometer 8 atas memasuki babak baru. Polres Tanjungpinang akan mengusut kasus itu.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan S Ik.”Nanti akan saya suruh unit Tipiter untuk mengusut.”kata AKP Andri Kurniawan S Ik pada radarkepri.com, Selasa (31/08).
Memgenai ada info, pemusnahan hutan bakau yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dibeking orang “kuat”. Kasat balik bertanya.”Siapa ?”.ucap AKP Andri Kurniawan S Ik.
Sebagaimana ditulis radarkepri.com, para “penjahat” lingkungan ini dapat dijerat tiga Undang-UndangĀ terkait hutan mangrove. Yaitu UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Hanya saja penegakan UU tersebut diatas jarang diterapkan, padahal ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.(irfan)