; charset=UTF-8" /> Polisi Akan Usut "Pemusnahan" Hutan Mangrove - | ';

| | 1,601 kali dibaca

Polisi Akan Usut “Pemusnahan” Hutan Mangrove

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan SH SIk.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan SH SIk.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus kejahatan lingkungan berupa pemusnahan hutan bakau (mangrove) di Jl RF Fisabililla, tepatnya didepan kedai buah-buahan di kilometer 8 atas memasuki babak baru. Polres Tanjungpinang akan mengusut kasus itu.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan S Ik.”Nanti akan saya suruh unit Tipiter untuk mengusut.”kata AKP Andri Kurniawan S Ik pada radarkepri.com, Selasa (31/08).

Memgenai ada info, pemusnahan hutan bakau yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dibeking orang “kuat”. Kasat balik bertanya.”Siapa ?”.ucap AKP Andri Kurniawan S Ik.

Sebagaimana ditulis radarkepri.com, para “penjahat” lingkungan ini dapat dijerat tiga Undang-Undang terkait hutan mangrove. Yaitu UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Hanya saja penegakan UU tersebut diatas jarang diterapkan, padahal ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 31 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek