; charset=UTF-8" /> Polda Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 2 Miliar Seludupan TKI - | ';

| | 1,048 kali dibaca

Polda Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 2 Miliar Seludupan TKI

AKBP TA Arahman Bersama Ketua Ormas Geranat Kepri syamsul Paloh dan Kejasaan Batam menyasikan   Narkotika jenis Sabu seberat 1,7 Kilogram

AKBP TA Arahman bersama Ketua LSM Granat Kepri, Syamsul Paloh dan Kejaksaan Batam menyalsikan pemusnahan SS seberat 1,7 Kilogram.

Batam, Radar Kepri-Kepolisian Daerah Kepulauan Riaun (Polda Kepri) melalui Ditnarkoba memusnahkan narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 1,7 kilogram di ruang Warsidik Mapolda Kepri, Kamis (30/05).

Pemusnahan Narkotika sejenis SS nilai  Rp 2 Milia di hadiri AKBP TA  Arahman, Warsidik Polda Kepri,  Dir Serse Polda Kepri, Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau,  Ketua  Ormas Granat Propisi Kepri, Syamsul Paloh dan Bea dan Cukai (BC )kota Batam serta Kejasaan Negri Batam bersama BPOM Kepri.

Cara pemusnahan narkotika jenis SS dimasukan kedalam air panas yang diletakkan ke dalam bak. Disaksikan oleh instansi terkait yang mengadiri pemusnahan barang haran tersebut. Selesai dimusnahkan, lalu di masukan ke dalam septi tank melalui saluran pembuangan.

AKBP TA Arahman, Warsidik Dir serse Narkoba Kepri mengatakan.”Sabu seberat 1,7 kilogram itu dibawa oleh dua orang TKI yang bekerja sebagai kuli bangunan  Malaysi.” Mereka di tangkap beberapa waktu lalu di pelabuhan feri Internasional Batam Certer berinisal AZ dan AL.”katanya.

TKI yang berinisal AZ dan AL tersebut berasal dari Jawa Timur,  AZ dari Madura dan AL asal Surabaya.”Mereka ini berencana akan membawa barang haram tersebut ke Surabaya, namun ditangkap di pelabuhan Feri internasional Batam Centre.”ujarnya.

Sementara itu ketua LSM Granat Provinsi Kepri, Syamsul Paloh mengatakan.”Ini, untuk kesekian kali provinsi Kepri, khususnya Batam dijadikan tempat transit oleh bandar narkoba Internasional dari Malaysia dengan memperalat para TKI kita. Padahal para TKI itu mungkin tidak tahu apa-apa dengan upah yang tidak seberapa.”Ujarnya.

Masih Syamsul Paloh, kalau sudah begini.”Tentu yang jadi korban para TKI ini. Mereka terjerat dengan UU Narkotika. Dalam hal ini, tentu penegak hukum terkait harus memperketat penjagaan di wilayah Provinsi Kepri terhadap ancaman narkoba.”katanya.

Terhadap marak sindikat narkoba internasional yang berusaha menyeludupkan narkoba ke Indonesia melalui provinsi Kepri khususnya Batam.”Ini sangat memprihatinkan kita semua. Terutama generasi muda kita kedepannya. Inikan (SS) yang dimusnahkan yang berskala besar yang berhasil ditangkap dengan tujuan Surabaya” Ujarnya.

Pihaknya meminta pada masyarakat Batam waspada terhadap narkotika di wilayah masing-masing.”Jika mengetahui di lingkungan anda ada narkoba. Jangan, segan-segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, penegak hukum terdekat.”himbaunya. Hal ini diperkuat oleh UU No 35 tahun 2009 dan PP  Nomor 25 tahun 2011 tentang peraturan Narkotika dan pelaksanaan wajib lapor bagi pencandu Narkotika.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 30 Mei 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek