Polda Kepri Musnahkan 1003,9 Gram SS Asal Malaysia
Batam, Radar Kepri-Direktorat Serse Narkoba Polda Kepri kembali musnahkan barang bukti (BB) Narkotika sejenis serbuk kristal, Sabu-sabu seberat 1003,9 gram, Selasa (26/08) diruangan penyidikan Serse Narkoba Kantor Mapolada Kepri .
Barang bukti narkotika seberat 1003,9 gram tersebut dikemas dalam 3 bungkusan plastik putih yang seorang warga Malaysia, Madhan Raj Espren (20) kelahiran Johor Malaysia. Dia ditangkap petugas Ditserse Narkoba Polda Kepri di Pintu pemeriksaan X-Ray body terminal kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batam Centere, Sabtu (04/08) jam 14 30 Wib.Tiga bungkus narkotika yang di bawa warga Negara asal Malaysia tersebut masing-masing seberat, seberat 279,9 gram disisihkan seberat 16,73 gram untuk pemeriksaan Labfor Mabes Polri Perwakilan Medan. Bungkus ke dua seberat 343,6 gram, disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 18,53 gram. Bungkus ke tiga seberat 380,4 gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan seberat 19,50 gram. Keterangan ini disampaikan Wadir Reserse Norkoba Polda Kepri, AKBP Yerry Askag ketika pemusnahan Narkotika tersebut.
Yerry Askag menceritakan kronologis penangkapan, Sabtu (02/08), Brigadir Kairul Alrazi dan Briptu Devi Handana, diperintahkan oleh Direktur Reserse narkoba Polda Kepri merapat kepelabuhan Ferry Internasional Batam Centre kota Batam. Karena pegawai Ditpam BP Batam, Antonius Aliandi Jendo telah mengamankan seorang penumpang laki-laki warga Negara Malaysia yang baru datang dari Malaysia mengunakan kapal Ferry MV Dumai Ekspres II melewati pintu pemeriksaan X-Ray Body terminal kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre kota Batam. Setelah itu, lalu dibawa ke kantor pemeriksaan Bea dan Cukai yang disaksikan oleh Donald yang merupakan atasannya, petugas di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center kota Batam, bersama dengan petugas Bea dan Cukai atas nama Jhonroy Erikson Vantua dan Pandri R. Lalu menyuruh warga Malaysia tersebut mengeluarkan barang yang disimpan didalam celananya jeans panjang yang dipakai Madhan Raj Rajah Espren.”Setelah dikeluarkan, ternyata ada 3 bungkus plastik yang berisikan Narkotika sejenis serbuk Kristal.”ungkapnya.
Dalam hal ini pelaku telah melanggar pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 114 dan atau 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang haram diatas disaksikan Muspida, Ormas Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepri, Kejaksaan Kepri, Pengadilan Batam, BPOM, Bea Cukai, Ditpam BP Batam. Sementara, dipihak Direktorat Serse Narkoba Polda Kepri dihadiri oleh Wadir Serse Narkoba Polda Kepri, AKBP Yerry Askag.
Ketua Ormas Granat Provinsi Kepri, Syamsul Paloh meminta aarat hukum terkait, Dirnarkoba Polda Kepri, me,perketat kemanan terutama di pelabuhan yang berpotensi masuknya barang haram yang mensengsarakan generasi bangsa ini.”Dengan melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam, di duga menjadi tempat peredaran Narkoba. Misalnya di diskotik-diskotik di kota Batam. Kami Granat Kepri siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memerangi peredaran Narkoba di Kepri khususnya kota Batam.”tegasnya.(taherman)