Pochai Dibakar Warga, Bupati Malah Bakal Evaluasi Ijin Pengusaha
Tanjungpinang, Radar Kepri-Apapun alasannya, aksi perampasan dan pembakaran 4 unit Pochai milik Aleng di Dusun Teban, Lingga oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan warga merupakan perbuatan pidana yang harus mendapatkan tindakan hukum.
Negara, dalam hal ini kepolisian harus menindak tegas pelaku dan orang yang memyuruh melakukan aksi anarkis tersebut. Negara tidak boleh kalah dengan segelintir warga yang melanggar hukum.
Terkait aksi sekolompak warga yang merampas dan membakar pompong pengangkut kayu bakar (pochai) milik Aleng ini. Media ini mempertanyakan sikap Bupati Lingga, H Alias Wello S Ip. Namun jawaban orang nomor 1 di kabupaten Bunda Tanah Melayu ini sungguh mengejutkan.
Awe, sapaan H Alias Wello SIp tidak nenyinggung sama sekali proses hukum sejumlah warga yang merampas dan membakar pochai milik pengusahan dapur arang, Aleng.
Dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan WA-nya, Awe menuliskan.”Karena sudah menjadi keresahan masyarakat, khususnya para nelayan dan mengancam punahnya mangrove sebagai tempay habitat kepiting. Maka semua kelengkapn perizinannya segera kami evaluasi.”tulis Awe saat dimintai tanggapanya.
Dari tanggapan tertulis ini, jelas terbaca tidak ada kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi pengusaha yang berniat menanamkan modalnya di Lingga.
Aksi main hakim sendiri berujung terhentinya aktifitas usaha ini bukan pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu, warga juga membakar plank nama perusahaan tambang pasir kuarsa. Sampai hari ini, proses hukum atas kasus tambang pasir kuarsa itu belum selesai, dan kini muncul lagi kasus pembakaran pochai.(irfan)