; charset=UTF-8" /> PN Batam Belum Eksekusi Kasus CV Prima - | ';

| | 720 kali dibaca

PN Batam Belum Eksekusi Kasus CV Prima

Patrik Pengestu saat meninggalkan PN Batam.

Batam Radar Kepri- Perseteruan Tau Kining alias Kining vs Patrik Pangestu atas sengketa CV Prima, terus bergulir. Sebagai mana diketahui bahwa, dalam Perusahaan CV Prima, keduanya, Tau Kining, menjabat Komisaris, sementara Patrik Pangestu alias Hoipat menjabat Direktur Perusaan CV Prima, yang didirikan keduanya tahun 1994 lalu.
Dalam perjalanannya, CV Prima sukses dan berkembang sehingga memiliki aset sampai bernilai diperkirakan mencapai lima puluhan miliaran Rupiah.
Hal ini disampaikan Tau Kining Alias Kining selaku Pejabat Komisaris CV Prima, semenjak berdirinya Perusaan terdebut. Mereka kwlola berdua dari tahun 1994 sampai tahun 2012.
Menurut Tau Kining Alias Kining, Patrik Pangestu mulai bertingkah ingin mengeluarkan dia dari CV Prima tanpa mengeluarkan haknya sebagai yang tertuang dalam akte notaris.”Padahal saya memiliki saham 40 Persen selaku Komisaris dan 60 persen direktur.
Namun Fakrik Pengedtu tidak memberikan hak saya sebagaimana yang tertulis diakte notaris tersebut.”terangnya.
Singkat cerita hal ini bergulir ke pengadilan Negri Batam, hasilnya Pengadilan Negri Batam memutuskan desinting opinian antara ketua mejis hakim beda Pendapat, dan akhirnya kasur ini bergulir ke pengadilan tinggi Ruau, Tau Kining mengajukan banding, hasilnya Permohan Bading Tau Kining dikabulkan. PT Riua.
Patrik Pangestu mengajukan Kasasi Pengadilan Makamah Agung, dengan memakai Jasa Pengacara ternama dinegri ini Hotma Sitompul, dengan berharap permohonan Kasasinya bisa menang.
Namun harapan Pattrik Pangestu alias Hoipat kandas di Makamah Agung Kasasi yang diajukan Patrik Pangestu ditolak.
Setelah Putusan ingcrah Makamah Agung, bola panas kasus CV Prima antara Tau Kining Alias kining vs Fatrik Pangestu ke Pengadilan Negri Batam untuk melaksanakan vonis MA.

Sebelum eksekusi sita aset dilakukan agar Tau Kining bisa menerima hak sebagai mana yang tertuang dalam akta Notaris mempunyai saham 40 parsen di CV Prima, Pengadilan Negri Batam sudah memediasikan keduanya namun belum ada titik temu.
Pertemuan mediasi dilakukan satu kali lagi diPengadilan Negri Batam.”Kalau dalam pertemuan mediasi yang kedua ini tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, pengadilan akan melakukan eksekusi terhadap semua aset yang dihasilkan oleh CV Prima tersebut.”sebut Tau Kining diPengadilan Batam kepada awak media ini.
Sementara itu Patrik Pangestu alias Hoipat Direktur CV Prima, usai Pertemuan mediasi dirinya dengan Tau Kining Alias Kining di PN Batam, mengatakan bahwa dirinya akan memberikan hak Tau Kining hanya 40 juta, sebagai mana yang tertulis akte notarid dan ditambah bonus ratusan juta.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut berapa keuntungan CV Prima itu, Patrik bergegas meninggalkan awak media.”Kalau itu saya no comen, kami dengan Kining ngak ada masalah kok.”ujar berlalu menaiki mobilnya.

Hal ini ditanggapi oleh tau Kining terkait hal disampaikan Patrik Pangestu hanya akan diberikan 40 juta plus- keuntungan ratusan juta.”Itukan kata dia, biar saja mereka ngomong suka- suka dia, kita minta pengadilan untuk esekusi, sesuai putusan Makamah Agung.”tutupnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Jan 2017. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek