; charset=UTF-8" /> PKS : Pemda Layak Beri Insentif ke Jurnalis - | ';

| | 74 kali dibaca

PKS : Pemda Layak Beri Insentif ke Jurnalis

Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau dari PKS, Raden Hari Tjahyono.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau dari PKS, Raden Hari Tjahyono berharap pemerintah memberikan dana insentif kepada jurnalis yang berkompeten dan perusahaan media terverifikasi dewan pers karena dianggap paling berjasa dalam memberitakan Covid 19, Minggu (19/04/2020).

Menurut Politisi PKS ini.”Saya melihat kerja-kerja jurnalis di lapangan luar biasa, mereka harus diapresiasi. Tanpa mereka tidak mungkin kita mendapatkan berita secepat ini dan kita juga lihat beberapa perusahaan pers terimbas  efek Corona, khusus media cetak, biayanya menjadi tinggi, mungkin Pemda bisa mensubsidi,” kata Raden Hari Tjahyono saat dihubungi Minggu (19/04) media ini.

Dan menurutnya, secara nasional dewan pers sudah mengajukan permohonan ke kementerian bidang perekonomian untuk hal ini.

“Saya mendapatkan informasi ini dari rekan-rekan wartawan, bentuknya bisa saja membantu Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh Pemda, Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung, Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers” ujarnya.

Dia menambahkan, jurnalis sekarang sudah memiliki tiga kompetensi kalau dilihat dari aturan dewan pers dimulai dari muda, madya dan utama. Sementara untuk perusahaan media ada tiga strata juga terdaftar, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan administrasi.

“Tentu semua media yang sudah memenuhi kriteria dewan pers perlu mendapatkan insentif dan saya sarankan jurnalis dan perusahaannya dibantu,” tutupnya. (waty)

Ditulis Oleh Pada Ming 19 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek