; charset=UTF-8" /> Pidana Pencemaran Lingkungan Mengendap di Bappedalda Batam - | ';

| | 2,343 kali dibaca

Pidana Pencemaran Lingkungan Mengendap di Bappedalda Batam

Galangan kapal di Sagulung yang mencemari lingkungan namun dibiarkan oleh Bappedalda.

Galangan kapal di Sagulung yang mencemari lingkungan namun dibiarkan oleh Bappedalda.

Batam, Radar Kepri-Masyarakat pulau Buluh, kecamatan Sagulung dan sekitarnya minta kegiatan perusahaan shipyard yang diduga melakukan pencemarkan lingkungan menghentikan aktifitasnya. Beberapa Perusahaan yang ter-indikasi melakukan pencemaran  lingkungan, diantaranya PT Karya Tenik Utama, PT TKB, PT BPS dan PT Pioner.

Semua perusahaan shipyard galangan kapal tersebut mengunakan meterial silica coppers shludge  sebagai bahan untuk sandblasting yang dilarang oleh Dinas Kepala Badan Pengandalian Dampak Lingkungan (Bappedal) kota Batam.

Keluahan dan aspirasi ini di saapaikan Yudi, seoarang tokoh pemuda Pulau Buluh Yudi, Kamis (27/03) di pelabuhan Sagulung, Batam.”Jika larangan tersebut tidak digubris oleh perusahaan, di prediksi warga yang ada disekitar kecamatan Sagulung akan marah.”kataya.

Karena, lanjut Yuid.”Kami menduga batas pencemaran limbah sudah masuk ke angka 260 hingga 280 angka pencemaran lingkungannya. Dan di rasakan oleh masyarakat pulau yang  ada disekitar perusahaan-perusahaan tersebut.”ujarnya.

Pencemaran ini sudah disaksikan oleh kepala Bapedalda kota Batam yang meninjau lansung kelokasi pencemaran, jejak pasir silica copper shudga di rumah-rumah warga. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan yang berarti yang diambil oleh Dendi Purnomo selaku kepala Bapedalda kota Batam. Padahal ini sangat jelas melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup. Disebutkan pada pasal 41 ayat( I)  barang siapa yang sacara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbautan yang   mengakibatkan pencemaran dan/atau  perusakan lingkungan hidup, diancam penjara dengan pidana penjara  paling lama sepuluh tahun  dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian dipasal 42 ayat (I) barang siapa karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibaatan pencemaran dan/ atau  perusakan lingkungan hidup, diamcam pidana penjara paling lama tiga tahun penjara dan denda paling  banyak Rp 100 juta.

Semantara ketua LSM LAKI Pejuang 45 kota Batam, Hery Marhat menanggapi adanya pencemaran lingkungan di kota Batam mengatakan.”Bukan suatu rahasia umum lagi yang dilakukan oleh perusahaan shipyard, khususnya yang terjadi di pulau Buluh, kecamatan Sagulung.”katanya.

Kami, lanjut Hery Marhat pada  Rabu (26/03) menanyakan langsung pada Dendi Pornomo, Kepala Bapedal kota Batam di kantornya mengatakan.”Telah melakukan mediasi antara masyarakat dan perusahaan. Hanya saja belum ada kesepakatan kedua belah pihak tentang angka-angka.”sebut Hery Marhat mengulangi ucapan kepala Bapedal Batam tersebut.

Masih Hery Marhat.”Saya sangat menyangkan hal tersebut, seorang kepala dinas malakukan madiasi terhadap perusahaan yang melanggar hukum. Seharusnya di tindak secara hukum yang berlaku bukan mediasi. Kita curiga terhadap para perusahaan yang terlibat melakukan pelanggaran hukum hanya diselesaikan dengan angka-angka oleh dinas terkait.”tutup Hery.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Mar 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Pidana Pencemaran Lingkungan Mengendap di Bappedalda Batam”

  1. Drs Suhendri Royrik MSi

    Saya setuju bila terbukti bersalah, melanggar ketentuan dan undang-undang lingkungan harus tetap diproses, kemudian mediasi yang dilakukan oleh Kepala Bapedal Kota Batam tsb tujuannya harus jelas dan hasilnya supaya dijelaskan pula kepada masyarakat, dan tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga persoalan ini klir dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (Suhendri, waga kepri di pku, komisi Amdal Prov Riau)

Komentar Anda

Radar Kepri Indek