PH Acok Minta Pengadilan Kabulkan Praperadilan Kliennya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang Pra Peradilan Haryadi alias Acok melalui Penasehat Hukumnya, Hendie Devitra SH MH, H Said Azhari SH MH dan Sabri Hamri SH hari ini, Rabu (02/03) memasuku tahap pembacaan replik (tanggapan) atas jawaban termohon (Polres Bintan). Intinya, Hendie sapaan Hendie Devitra SH MH meminta pengadilan mengabulkan permohonan pemohon (Acok).
Ada 7 alasan disampaikan Hendie dipersidangan, diantaranya, pemohon dengan tegas menolak dengan tegas dalil termohon pada angka 1 yang pada pokoknya menyataka urain peristiwa yang dialami pemohon patut diduga tindak pidana yang oleh termohon merupakan pokok perkara yang pembuktian bukan kewenaagan Pra Peradilan dan telah menggambarkan hubungan keperdataan, adalah jelas tidak beralasan hukum dan sepatutnya ditolak.
Karena, pemahaman pemohon terang sudah mencampur adukan antara Pra Peradilan sebagai kewenangan pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikab termohon.
Hendie juga menyebutkan, pada uraian di poin 6, sesungguhnya telah ditemukan fakta-fakta tak terbantahkan dan sudah ditemukan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Masih kata Hendie, Â tersangka Henhgky Suryawan tidak dapat membuktikan adanya dokumen atau akta yang menjelaskan atau membuktikan 39 persil tanah alas hak dengan luas 72,2 hektar itu merupakan asey PT Bintan Interkarya.
Persidangan dilanjutkan, Kamis (03/03) dengan agenda mendengarkan jawaban atas replik dari Polres Bintan (duplik).