; charset=UTF-8" /> Mabuk Dipinggir Jalan, 4 Nelayan Dihukum Denda Rp 150 Ribu - | ';

| | 1,076 kali dibaca

Mabuk Dipinggir Jalan, 4 Nelayan Dihukum Denda Rp 150 Ribu

Nelayan mabuk yang dihukum denda Rp 150 ribu.

Nelayan mabuk yang dihukum denda Rp 150 ribu.

Tanjaungpinang, Radar Kepri-Gara-gara mabuk karena minuman alkohol dipinggir jalan, empat pemuda berptofesi nelayan di Kijang, Bintan Timur, Le, Li, Lu dan Ma, dijatuhi hukuman denda Rp150 ribu subsider 3 hari kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Tanjungpinang, Selasa (01/03). Perbuatan ke empat pria tersebut dijerat Pasal 504 KUHP, tentang mengganggu ketertiban umum, mabuk-mabukan, dan meresahkan masyarakat. Dalam keterangan saksi sidang Tipiring dari anggota Polsek Bintan Timur mengatakan, kejadian tersebut berawal saat dilakukan patroli rutin di wilayah hukum tugasnya. Namun ketika memasuki kawasan jalan Barek Motor, Kijang sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya mendapati ke empat pria tersebut tengah duduk di pinggir jalan, sambil meneguk minuman alkohol jenis Whisky, dalam kondisi sempoyongan (Mabuk) dipengaruhi alkohol. “Ketika kita hampiri, ke empat terdakwa sudah dalam kondisi sempoyongan akibat dipengaruhi minuman keras. Setelah itu, mereka kita amankan di Polsek Kijang,” ucap dua anggota Polisi ini dalam kesaksiannya di sidang. Sementara ke empat pemuda tersebut mengakui, bahwa sebelum diaman pihak kepolisian, mereka lebih dulum membeli empat botol Miras jenis Whisky merek Drum secara patungan uang, dengan harga Rp75 ribu perbotol. “Kami sudah meminum alkohol itu sejak pukul 12.00 Wib malam. Dua botol sudah kami minum secara bersama-sama, dan sisanya sebanyak dua botol lagi sudah kami habiskan,” ucap ke empat pria tersebut. Terhadap vonis denda Rp150 ribu yang dijatuhi oleh majelis hakim untuk masing-masing pemuda tersebut, awalnya mereka merasa keberatan dengan alasan belum mengantongi uang saat itu. “Saudara harus segera bayar denda tersebut, masak untuk beli minuman itu kalian sanggup. Jika tidak dibayar, maka bisa diganti hukuman kurungan tiga hari,” ucap majelis hakim. Menanggapi ucapan majelis hakim tersebut, akhirnya keempat pemuda itu menyanggupi untuk segera membayar denda tersebut karena jika tak bayar harus masuk penjara 3 hari.(

Ditulis Oleh Pada Sel 01 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek