; charset=UTF-8" /> Persoalan Lahan Milik Djodi di Jalan WR Supratman Berakhir Damai - | ';

| | 255 kali dibaca

Persoalan Lahan Milik Djodi di Jalan WR Supratman Berakhir Damai

Tanjungpinang, Radar Kepri-Masalah lahan di jalan WR Supratman yang diduga ada klaim dari pihak lain. Padahal lahan tersebut sudah dbayar (diganti rugi) oleh Djodi Wirahadikusuma berakhir damai dengan pihak yang saat ini menempati lahan tersebut, Samuel Waruwu,

Perdamaian terjadi Jumat (2/11) dilokasi disaksikan Iwan Kurniawan SH MH, kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, Samuel Waruwu dan istrinya, Noveira.

Dalam surat pernyataan bermaterai itu, Samuel Waruwu menegaskan, tanah di Jl. Wr. Supratman Km.VIII Arah Tanjung Uban, Kel. Air Raja, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang saat ini di atas lokasi tanah tersebut terdapat bangunan rumah tidak tetap yang sudah diinstalasi aliran listrik/PLN, sumur air bersih, dan lapangan voli yang dibangunnya.

Samuel Waruwu kemudian dalam surat tersebut menerangkan, dirinya baru mengetahui di atas lokasi tanah garapannya dan kawan-kawan dimaksud ternyata merupakan milik Djodi Wirahadikusuma sebagaimana bukti Surat-surat yang ditunjukkan dihadapanya.

Adapun surat-surat bukti kepemilikan yang ditunjukkan Djodi itu menurut Samuel, diantaranya.
1) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Mardiana dengan Jofrijon Samudra tanggal
12 Agustus 2005, atas sebidang tanah seluas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi),
berlokasi dahulunya terletak di Bukit Galang, RT.02/RW.I, Desa/Kelurahan Air Raja,
Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinag, dan sekarang diketahui umum
beralamat di Jl. Wr. Supratman Km.VIII Arah Tanjung Uban, Kel. Air Raja, Kec.
Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Air
Raja dengan Register surat Nomor: 53/ 590/ VIII/ 2005, tanggal 31 Agustus 2005,
dan Akta Pengikatan Peralihan Hak Atas Tanah dan Kuasa Nomor: 110, tanggal 27
Nopember 2013, antara Tn. Jofrijon Samudera dengan Tn. Djodi Wirahadikusuma;
2) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Rosmaniah dengan Edy tanggal 14
September 2005, atas sebidang tanah seluas 2.360 m2 (dua ribu tiga ratus enam
puluh meter persegi), berlokasi dahulunya terletak di Bukit Galang, RT.02/RW.I,
Desa/Kelurahan Air Raja, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinag, dan
sekarang diketahui umum beralamat di Jl. Wr. Supratman Km.VIII Arah Tanjung
Uban, Kel. Air Raja, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, yang diketahui
oleh Lurah Kelurahan Air Raja dengan Register surat Nomor: 54/ 590/ IX/ 2005,
tanggal 20 September 2005, dan Akta Pengikatan Peralihan Hak Atas Tanah dan
Kuasa Nomor: 51, tanggal 21 Januari 2014, antara Tn. Edy dengan Tn. Djodi
Wirahadikusuma.

3) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Rosmaniah dengan Sandy ELP atas
sebidang tanah seluas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), berlokasi dahulunya
terletak di Bukit Galang, RT.02/RW.I, Desa/Kelurahan Air Raja, Kec. Tanjungpinang
Timur, Kota Tanjungpinag, dan sekarang diketahui umum beralamat di Jl. Wr.
Supratman Km.VIII Arah Tanjung Uban, Kel. Air Raja, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota
Tanjungpinang, yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Air Raja dengan Register surat
Nomor: 391/ 590/ I/ 2004, tanggal 10 Januari 2004;
4) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Rosmaniah dengan Sandy ELP tanggal 10
Januari 2004, atas sebidang tanah seluas 2.000 m2 (dua ribu tiga ratus enam puluh
meter persegi), berlokasi dahulunya terletak di Bukit Galang I, RT.02/RW.I,
Desa/Kelurahan Air Raja, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinag, dan
sekarang diketahui umum beralamat di Jl. Wr. Supratman Km.VIII Arah Tanjung
Uban, Kel. Air Raja, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, yang diketahui
oleh Lurah Kelurahan Air Raja dengan Register surat Nomor: 392/ 590/ I/ 2004,
tanggal 10 Januari 2004.

Berdasarkan bukti kepemilikan tersebut.”Saya selaku penggarap atas lokasi tanah dimaksud bersedia dan siap akan meninggalkan lokasi tanah
tersebut apabila Djodi Wirahadikusuma dapat kiranya memberikan konpensasi/ganti
rugi.”ucapnya sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan tersebut.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 25 Nov 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek