; charset=UTF-8" /> Permohonan Rehabilitasi Oknum PNS Pengedar Narkoba Ditolak Hakim - | ';

| | 1,053 kali dibaca

Permohonan Rehabilitasi Oknum PNS Pengedar Narkoba Ditolak Hakim

Saparino

Sapaino, oknum PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemprov Kepri yang memakai dan menjual narkoba jenis ganja.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili Saparino (28), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan penasehat hukum (PH), Sri Ernawati SH dan Iwa Susanti SH.

Saparino merupakan terdakwa dugaan kasus narkoba atas kepemilikan dan mengusai narkotika jenis ganja seberat 8 gram, sehari sebelumnya telah mengajukan surat permintaan rekomendasi pembantaran untuk dapat melakukan perawatan kesehatan di Rumah Sakit Angakatan Laut (RSAL) Tanjungpinang ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun surat itu ditolak oleh hakim yang menangani perkara tersebut, Kamis (13/03) .

Salah satu alasan surat pembantaran terdakwa itu, karena adanya indikasi gangguan kesehatan jiwa akibat kecanduan sebagai pengguna narkoba selama ini. Surat itu disampaikan melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sri Ernawati SH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH, kemudian diteruskan JPU kepada ketua majelis hakim Fathul Mujib SH.”Majelis hakim sulit mengambulkan permintaan pembantaran terdakwa Saparino saat ini, karena kita ingin tahu kejelasan, apakah memang ada dokter spesialis kesehatan tentang penanganan narkoba di daerah ini. Jika tidak ada, maka sulit untuk kita pertanggungjawabkan nantinya.”kata Fathul Mujib SH MH pada JPU dan PH terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH menuntut terdakwa selama 4 tahun dalam sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (05/03) lalu. Kemudian, pada Rabu (12/03) melalui kuasa hukumnya, Saparino mengajukan permintaan pembataran untuk direhabilitasi. Majelis hakim menyatakan akan memberikan jawaban, pada hari ini, Kamis (13/03),

Dalam tuntutannya, JPU Rudi Bona Sagala SH yakini terdakwa Saparini bersalah melanggar melanggar pasal 111 ayat 1 tentang narkotika.

Saparino tercatat bertugasBadan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemprov Kepri, ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kantin Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang di depan Pos Lantas Jalan Merdeka, Kamis, 17 Oktober 2013 lalu.

Ketika ditangkap, Saparino mengaku telah kecanduan mengkonsumsi barang haram tersebut sekitar 3 bulan lalu. Awalnya dia mendapatkan barang tersebut dari salah seorang temannya non PNS di Jalan Pompa Air. Satu paket dibeli Rp 500 ribu seberat 8,55 gram. Barang haram inilah yang dipakainya selama tiga bulan terakhir sebelum ditangkap polisi.

Penyelidikan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang lebih lanjut, ternyata selain pengguna, Saparino juga diketahui mengedarkan narkoba jenis ganja tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 13 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Permohonan Rehabilitasi Oknum PNS Pengedar Narkoba Ditolak Hakim”

  1. Fikar Ahmad Thalib

    Aplikasikan Undang Undang No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika … dan oknum PNS trsbt sebaiknya di pecat dan dihukum di atas 10 tahun ke atas krn Ganja ad Narkotika yg masuk Golongan I .

Komentar Anda

Radar Kepri Indek