; charset=UTF-8" /> Perkosaan Anak Tiri, Perselingkuhan dan Pengrusakan Kantor Camat, PR Polres Anambas - | ';

| | 471 kali dibaca

Perkosaan Anak Tiri, Perselingkuhan dan Pengrusakan Kantor Camat, PR Polres Anambas

Tersangka KD ( kemeja putih) yang menghamili anak tirinya.

Terempa, Radar Kepri-Belum lagi kasus pengrusakan kantor Camat Siantan selesai proses hukumnya. Ditambah kasus dugaan perselingkuham oknum Kades Air Sena tuntas. Masyarakat Anambas kembali dihebohkan dengan kasus dugaan perkosaan ayah tiri berinisial KD terhadap putrinya, Mawar (bukan nama sebenarnya,red).

Kisah bapak gabus (ikan yang memakan anaknya, red) ini terungkap setelah Mawar (12) bercerita pada ibunya bahwa dirinya telah terlambat datang bulan. Sang ibu kaget mengetahui, ternyata putrinya digarap suaminya. Lebih mengejutkan lagi, aksi bejar KD ternyata telah berlangsung sejak Oktober 2010 lalu sehingga Mawar hamil dan diperkirakan telah mengandung selama 8 bulan.

Kapolsek Matak, Iptu Ridwan kepada sejumlah pewarta membenarkan adanya kasus bapak “makan” anak ini. Namun karena kasusnya tindak pidana khusus, maka penyidikan dilakukan oleh Polres Anambas.”Iya betul. Perkara ini kami limpahkah ke Polres Anambas. Silahkan konfirmasi dengan Kasat Reskrim.”saran mantan Kanit Laka Polres Tanjungpinang ini.

Iptu Rifi Hamdani Sihotang, Kasat Reskrim Polres Anambas mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan penyidikan.”Nanti akan kami rilis perkembangannya.”ucapnya.

Kasus perkosaan terhadap anak tiri ini menambah daftar panjang proses hukum yang harus dituntaskan Polisi, khususnya Polres Anambas agar tidak menjadi temuan pengawas penyidik (wasrik) yang rutin turun ke Polres mengevaluasi kinerja penegakan hukum diwilayahnya. Karena jika kasus ini tidak dituntaskan proses hukumnya akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Polres Anambas kedepannya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Mei 2021. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek