; charset=UTF-8" /> Perkosa Cucunya Berkali-Kali, Hendrikus Terancam 15 Tahun Penjara - | ';

| | 2,054 kali dibaca

Perkosa Cucunya Berkali-Kali, Hendrikus Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa Hendrikus Hulir ketika menunggu disidangkan di PN Tanjungpinang

Terdakwa Hendrikus Hulir ketika menunggu disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (06/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kalau kamu tidak mau mengikuti permintaan saya, maka kamu saya akan bunuh, tidak akan menyekolahkan dan memberikan uang jajan kepada kamu. Kalimat ini yang diucapkan Hendrikus Hulir alias Hulir ketika memperkosa DVN (15) yang masih terhitung cucunya.

Ancaman Hendrikus Hulir yang telah dianggap kakek oleh DVN ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (06/08) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam dakwaan juga terungkap aksi “penjahat kelamin” kelahiran Flores pada 07 Februari 1959 ini yang terjadi di rumah terdakwa, Gang Flamboyan RT-09/RW-03 Desa Sebong Pereh, Kecamatan. Teluk Sebong Kabupaten Bintan sejak tahun 2010 lalu, namun baru terungkap pada 01 Maret 2014.

Awalnya, tahun 2007 dirumah saksi Hendrika Hemu yang bersama Simon di Kota Batam berjumpa saksi Pius Paskalis Sera dan istrinya ( orang tua saksi DNV). Dimana terdakwa dan saksi Hendrika Hemu (istri terdakwa), Simon menyarankan agar DNV ke Tanjung Uban agar dijaga dan disekolahkan disana oleh terdakwa dan Hendrika Hemu.

Karena saat itu DNV tidak bersekolah lagi, lalu dijawab oleh Hendrika Hemu.”Iya lebih baik DNV di bawa ke Tanjung Uban, biar saya rawat dan sekolahkan. Nanti kalau kalian sudah di Tanjung Uban, DNV bisa tinggal bersama kalian lagi.”terang Hendrika Hemu.

Lalu Pius Paskalis Sera menjawab.”Kalau memang terdakwa (Hendrikus Hulir, red) dan Hendrika Hemu mau menjaga dan menyekolahkan DNV, silahkan saja.”kata orang tua DNV.

Akhirnya dalam pembicaraan tersebut, disepakati DNV di bawa ke Tanjung Uban oleh terdakwa dan Hendrika Hemu.

DNV akhirnya di bawa oleh terdakwa dan Hendrika Hemu ke Tanjung Uban dan tinggal serumah dengan terdakwa dan Hendrika Hemu, di Gang Flamboyan RT-009/RW-003 Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, di Desa Sebong Pereh. DNV dimasukan ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor : 002 Telok Sebong Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan. Pada tahun 2013 DNV menamatkan Sekolah Dasar ( SD) dan mendapat izajah.

Namun, dalam surat dakwaan jaksa terungkap, pada tahun 2010, ketika DNV masih duduk di Kelas IV Sekolah Dasar. Pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan dengan pasti,  sekira jam 04 30 Wib bertempat rumah terdakwa, Gang Flamboyan RT-009/RW-003 Desa Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan. Setelah Hendrika Hemu pergi berangkat bekerja, lalu terdakwa Hendrikus Hulir masuk ke kamar DNV dan membangunkannya. Kemudian korban (DNV) dibawa terdakwa ke kamarnya dengan menarik paksa tangan DNV dan sampai dikamar terdakwa. Lalu DNV disuruh tidur dan membuka pakaiannya oleh terdakwa. Namun korban tidak mau dan menolaknya, tapi terdakwa memaksa untuk membuka pakaian DNV. Karena korban tetap menolaknya lalu terdakwa menendang korban dengan kaki kanannya, mengenai dibagian rusuk kanan pinggul DNV.

Terdakwa Hendrikus Hulir juga memukul bahu kiri DNV sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa mengancam DNV dengan kata-kata.”Kalau kamu tidak mau mengikuti permintaan saya maka kamu saya akan bunuh dan tidak akan menyekolahkan dan memberi uang jajan kepada kamu.”ancam Hendrikus Hulir sebagai tertulis dalam surat dakwaan jaksa. Karena DNV merasa takut lalu korban membuka celana dan baju hingga telanjang, kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya.

Selanjtnya, ibarat kucing garong yang melihat ikan segar, terdakwa Hendrikus Hulir “menerkam” tubuh mungil DNV. Terdakwa lalu merabah-raba payudara DNV yang baru tumbuh dan menghisapnya, kemudian setelah itu terdakwa menindih DNV, sedangkan tangan kanan terdakwa meraba-raba alat kelamin korban. Kemudian terjadi perkosaan yang membuat kegadisan DNV hilang.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa Hendrikus Hulir kemudian menebar ancaman.”Jangan diberitahukan kepada siapapun.”ancam Hendrikus Hulir, setelah itu terdakwa menyuruh DNV untuk mandi dan terdakwa keluar dari kamarnya.

Ketagihan mencicipi “daun muda” yang masih bau kencur, beberapa hari setelah kejadian pertama. Terdakwa kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DNV yang dilakukan dirumahnya, Gang Flamboyan RT-009/RW-003 Desa Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan.Ketagihan berhubungan badan layaknya suami istri dengan DNV yang sebaya cucunta, perbuatan untuk menemani kamu belajar motor.”bujuk Hendrikus Hulir. lalu Delixia Nona Voni menyetujuinya tersebut kembali dilakukan terdakwa di Lapangan Bola Sebong pereh, di kebun milik Terdakwa, di di hutan Penghijauan, di hutan belakang Tepekong di Sebong Pereh.

Terakhir kali dilakukan terdakwa di Hutan Lagoi Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan pada hari Minggu, tangal yang tidak dapat dipastikan secara pasti lagi dalam bulan September 2013, sekira pukul 06.30 Wib. Terdakwa mengajak DNV belajar membawa sepeda motor, ajakan terdakwa tersebut ditolak DNV, lalu terdakwa mengatakan.”Jika kamu takut sendirian, ajak saja si Maria (Silvana Maria).”ajak terdakwa Hendrikus Hulir.

Kemudian DNV mengajak Maria untuk belajar mengemudi motor di jalan Lagoi, lalu terdakwa memboceng DNV dan Silviana Maria. Setelah sampai di Lagoi, Silviana Maria dititipkan terdakwa di warung, kemudian terdakwa dan DNV belajar membawa motor. Lebih kurang 30 menit DNV belajar membawa sepda motor. Lalu terdakwa dan DNV masuk kedalam hutan di Lagoi tersebut, didalam hutan itu terdakwa mengatakan kepada DNV.”Sakit lagi ya ?.”tanya Hendrikus Hulir, maksudnya mengajak untuk berhubungan badan layak sumai istri. Karena DNV merasa ketakutan di dalam hutan, lalu DNV mengikuti keinginan terdakwa.

Di hutan lagoi tersebut, terdakwa menyuruh DNV untuk membuka celana panjang dan celana dalamnya. Setelah itu, terdakwa membentangkan jas hujan diatas semak-semak yang sudah dipersiapkan terdakwa sebelumnya yang disimpan terdakwa dalam bagasi tempat duduk sepeda motornya, dan setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya. Setelah itu, DNV disuruh tidur diatas jas hujan yang sudah dibentangkan, kemudian Terdakwa meremas-remas payudara Delixia Nona Voni dan menindihnya dan kembali aksi bejat Hendrikus Hulir terjadi.

Usai melampiaskan aksi bejadnya, terdakwa memasang celananya, setelah itu terdakwa dan DNV pergi menjemput Silviana Maria ke warung di Lagoi, kemudian terdakwa, DNV dan Silviana Maria langsung pulang kerumah di Desa Sebong Pereh.

Aksi Mesum Hendrikus Hulir Terungkap

Hendrikus Hulir, terdakwa pemerkosa cucunya.

Hendrikus Hulir, terdakwa pemerkosa cucunya.

Bulan Oktober tahun 2013 DNV tinggal bersama kembali dengan orang tuanya, Pius Paskalis Sera, di Gang Flamboyan Desa Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Dan pada saat Pius Paskalis Sera sakit karena kecelakaan lalu, datanglah saksi Pendiamus Rowa Emon dari Batam untuk menjenguk Pius Paskalis Sera. Dalam pertemuan anatara Pius Pakalis Sera dengan Pendianus Rowa Emon, Pius Paskalis Sera minta agar DNV di bawa ke Batam oleh Pendiamus Rowa Emon karena DNV sering sakit-sakitan dan tidak bergairah seperti biasa.

Tanggal 1 Maret 2014 Delixia Nona Voni dibawa oleh Pendianus Rowa Emon ke Batam untuk berobat. Pendianus Rowa Emon, bertanya kepada DDNV, apa yang kamu dialami selama tinggal bersama kakeknya lalu dijawab DNV.”Saya takut sama bapak.”ucap DNV. Lalu Pendinus Rowa Emoni kembali berkata.”Kamu tidak usah takui Doi, pak Cik tidak akan kasi tahu bapakmu.”bujuknya. Lalu DNV bilang.”Doi, saya sejak kelas IV SD saya sudah diperkosa oleh kakek.”kata DNV.

Pengakuan ini mengejutkan Pendianus Rowa Emon, besoknya, Minggu,02 Maret 2014, Pendianus Rowa Emon menghubungi Pius Paskalis Sera ke Desa Sebong Pere di Kabupaten Bintan dengan menggunakan HP. Dan memberitahukan, bahwa selama ini DNV sudah disetubuhi oleh terdakwa. Setelah Pius Paskalis Sere mengetahui perbuatan terdakwa terhadap anaknya, DNV dari Pendianus Rowa Emon. Lalu Pius Paskalis Sera berangkat ke Batam kerumah Pendiamus Rowa Emon, setelah itu Pius Paskalis Sera langsung bertanya ke DNV dihadapan Pendiamus Rowa Emon, hal-hal apa saja yang terdjadi selama tinggal bersama dengan terdakwa. DNV akhirnya menceritakan yang telah dialami selama tinggal bersama terdakwa. Mendengar cerita Delixia Nona Voni, lalu Pius Paskalis Sere melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi).

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 006/VER-IV/2014 tanggal 16 April 2014, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Atika Akbari, Dokter pada Puskesmas Tanjung Uban, pada pemeriksaan ditemukan, seorang anak Perempuan mengaku berumur 15 (lima belas) tahun, dengan kesadaran baik, Emosi Tenang, Rambut rapi dikuncir satu, penampilan bersih sikap selama pemeriksaan membantu. Pakaian rapi tanpa robekan, tanda kelamin sekunder belum berkembang. Keadaan umum Jasmaniah baik, Pernapasan enam belas kali perminit, denyut nadi tujuh puluh dua kali perminit.

Pemeriksaan alat kelamin a, mulut Alat Kelamin, Adanya secret keputihan, tidak tanpak kemerahan pada kedua bibir kecil kelamin. B, selaput dara, terdapat robekan lama pada selaput dara sampai dasar sesuai dengan arah jarum jam tiga dan Sembilan. Dengan kesimpulan, Robekan lama pada selaput dara menandakan telah terjadi persetubuhan.

Aksi bejat terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1)  Undang-Undang R.I Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Pada persidangan yang digelar secar tertutup di PN Tanjungpinang, Rabu (06/08), JPU menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi korban. Persidangan dilanjutkan Rabu (13/08 untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek