; charset=UTF-8" /> Perintah Walikota Tak Digubris, Surjadi Hanya Bisa Berjanji - | ';

| | 1,032 kali dibaca

Perintah Walikota Tak Digubris, Surjadi Hanya Bisa Berjanji

Kios Atm BUMD Tanjungpinang yang memakan tratoar jalan H Agus Salim.Tanjungpinang, Radar Kepri-Perintah Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH agar Satuan Polisi Pampong Praja (Satpol PP) agar merobohkan bangunan liar Anjung Cahaya, Jl Hang Tuah, tak kunjung dilaksanakan. Sampai hari ini, Kamis (02/01) bangunan yang dibangun oleh BUMD dan disewakan untuk ATM masih berdiri kokoh.Terkesan perintah orang nomor satu di kota Gurindam ini dianggap angin lalu alias “kentut”.

Kepala Kantor Satpol PP kota Tanjungpinang Drs Surjadi MT di konfirmasi Radar Kepri, Kamis (02/01) via ponselnya, terkait dengan kapan dirobohkannya bangunan ATM made in Direktur Badan Usaha Milik Daerah itu mangatakan.”Masalah bangunan ATM itu, nanti kita laksanakan.”janju Surjadi.

Penelusuran Radar Kepri di lapangan, Kakan Satpol PP kota Tanjungpinang yang dipimpin Drs Surjnadi MT ini enggan untuk merobohkan bangunan liar made in BUMD itu. Sehingga timbul pertanyaan ditengah masyarakat kota Tanjungpinang.”Apa alasan Satpol PP tidak mau atau mengulur-ulur waktu untuk merobohkan bangunan tersebut. Sementara Walikota Tanjungpinag telah memerintahkan agar bangunan tersebut dirobohkan.”tanya Zai seorang warga Tanjungpinang.

Kecurigaan ke engganan Surjadi bertindak tegas menimbulkan pertanyaan lain.”Apakah Surjadi telah menerima upeti dari BUMD.”tanta Zai lagi.

Masih Zai.”Sementara jika masyarakat kecil, suka-suka mereka saja mau memindahkan dan melarang kita jualan dipasilitas umum. Namun jika orang yang agak berpengaruh atau orang kuat dibiarkan begitu saja. Mana ke adilan di daerah ini.”Kesalnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek