; charset=UTF-8" /> Perintah Walikota Tak Berlaku, Bangunan “Perampok” Lahan Parkir Masih Berdiri - | ';

| | 1,535 kali dibaca

Perintah Walikota Tak Berlaku, Bangunan “Perampok” Lahan Parkir Masih Berdiri

Irianto SH, Plt Kakansatpol PP Kota Tanjungpinang-

Irianto SH, Plt Kakansatpol PP Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dedengkot preman yang “merampok” lahan parkir dengan mendirikan bangunan liar dilokasi pasar ikan, Plantar KUD Tanjungpinang benar-benar sakti.

Buktinya, sampai Jumat (30/05) sore, bangunan liar tersebut tak kunjung dirobohkan meskipun Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH telah mengultimatum dan memerintahkan Satpol PP merobohkan.

Padahal, pada sudah tiga hari berturut-turut tim gabungan (Satpol, Polisi dan TNI,red) dan dinas Kebersiha Keamanan dan Keindahan tim (3K) turun kelapangan. Kepala Kantor Satuan polisi Pamong Praja (Kakan Satpol PP) kota Tanjungpinang, Irianto SH dikonfirmasi Radar Kepri, terkait dengan gagalnya bangunan liar tersebut dibongkar, Jum’at (30/05)via ponselnya, mengatakan.”Pembongkaranya tidak ada kendala, namun pemilik bangunan tersebut mau membongkar sendiri.”Katanya.

Kemudian lanjut Irianto SH.”Kita memberikan kesempatan kepada pemilik, untuk merobohkanya karena, bahan-bahanya, seperti atap dan kayu-kayunya masih bisa dipakai/digunakan pemilik, rencananya besok Sabtu (31/05) mereka mulai membongkarnya. Kita lihat saja nanti.”Tutur Irianto.

Pantauan Radar Kepri dilapangan terlihat, mulai dari pukul 14 00 Wib hingga pukul 17 00 Wib, beberapa petugas dari satpol PP dan Polisi serta TNI AD sudah berjaga-jaga untuk mengamankan jalanya eksekusi tersebut, namun eksekusi gagal dilaksanakan.

Salah seorang petugas yang tergabung dalam tim 3K yang tidak mau namanya ditulis, mengatakan.”Terkadang kita juga kesal melihat tindakan pimpinan, kerjanya memble seperti ini. Jika sudah diperintahkan pak wali, ya… bongkar sajalah apa lagi yang nak ditunggu.”Kesal sumber tersebut.

Berlarut dan tak jelas serta tak tegasnya Satpol PP Pemko Tanjungpinang tentu saja menimbulkan keheranan sejumlah warga yang biasa berbelanja dan memarkirkan kendaraanya di depan pasar ikan.”Seharusnya dicegah sebelum berdiri, tapi kok BUMD selaku pemilik lahan malah membiarkan.”celoteh seorang pembeli.

Pemilik bangunan liar tersebut dapat mempidanakan pihak yang menarik keuntungan dari pembangun diatas lahan parkir itu.”Sejak awal harusnya dilarang, tapi ada dibiarkan. Kalau sudah jadi begini, kan kasihan pemilik bangunan itu.”tutup sumber.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pemilik bangunan liar tersebut guna konfirmasi dan klarifikasi, terutama langkah hukum yang akan diambilnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sab 31 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Perintah Walikota Tak Berlaku, Bangunan “Perampok” Lahan Parkir Masih Berdiri”

  1. Nak berdiri ke nak roboh ke slowlah

Komentar Anda

Radar Kepri Indek