; charset=UTF-8" /> Perda Sia-Sia Ketika Rahma Walikota - | ';

| | 385 kali dibaca

Perda Sia-Sia Ketika Rahma Walikota

Ruko Haldy Chan yang merampas fasum menjadi ruko.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Diperlukan ratusan juta untuk terbitnya sebuah peraturan daerah (Perda). Banyak tahapan, kajian, studi banding hingga pendapat beberapa orang ahli dimintai keterangannya hingga final di paripurna DPRD setempat.

Hal yang sama berlaku di DPRD Kota Tanjungpinang.”Kisaran biaya sebuah Perda mencapai Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Tergantung tingkatnya.”ucap Hot Asi Silitonga, anggota DPRD Kota Tanjungpinang dalam sebuah perbincangan dengan radarkepri.com.

Ironisnya, biaya mahal sebuah Perda tersebut terkesan sia-sia karena Pemko Tanjungpinang, khususnya dinas PUPR terkesan “takut” melaksanakan tugasnya sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dalam kasus rumah toko milik Haldy Chan di Jl WR Supratman, kilometer 8 atas arah Tanjung Uban.

Buktinya, hingga hari ini, Sabtu (29/10), tiga pelanggaran yang ditemukan tim lintas dinas saat turun kelapangan. Satupun tak ada yang digubris Haldy Chan selaku pengembang dan pemilik ruko. Bahkan Zul Hidayat selaku Sekda saat ini dan Kadis PUPR Tanjungpinang yang menerbitkan teguran I dan II terkesan menjilat ludah sendiri dengan dalih pelanggaran Perda ala Haldy Chan masuk kategori pelanggaran ringan. Ada apa dengan Zul Hidayat ?. Pertanyaan ini wajar muncul mengingat sulitnya melakukan tindakan tegas terhadap Haldy Chan. Muncul spekulasi, Zul Hidayat diduga menerima “jatah” dari lemahnya penegakan Perda tentang bangunan gedung tersebut.

Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP sepertinya pasif dan terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang cepat dan sesuai Perda. Tentu saja ini memperburuk citranya sebagai kepala daerah.

Satu pelanggaran berat berupa menghilangkan fasiltas umum dengan menyulap menjadi rumah toko, meskipun dilihat tim lintas dinas justru tidak menjadi temuan dan tercantum dalam surat teguran I dan II. Siapa pemilik ruko yang seharusnya lorong masuk ke lokasi kebelakang ruko ?.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sab 29 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek