; charset=UTF-8" /> Peralatan Medis Senilai Rp 774 Juta Hilang di RSUD Tanjungpinang - | ';

| | 430 kali dibaca

Peralatan Medis Senilai Rp 774 Juta Hilang di RSUD Tanjungpinang

RSUD Kota Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Buruknya pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset yang dibeli dari uang rakyat Tanjungpinang, bukan hanya terjadi di Sekretariat Daerah dan Dinas di Pemko Tanjungpinang. Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, sejumlah peralatan medis hilang dan tak terinditifikasi keberadaanya.

Hal ini terungkap dalam temuan BPK Kepri yang disampaikan dalam LHP atas LKPD TA 2019 yang diterima redaksi radarkepri.com.

Ada 10 jenis aset yang hilang di RSUD Kota Tanjungpinang, yakni.

1.Pompa dan lain-lain pembelian tahun 2010 dengan nilai Rp 84 861 000.

2.X-Ray unit pembelian tahun 2004 senilai Rp 52 266 667.

3.Bood Gas Anayser pembelian tahun 1990 dengan nilai Rp 45 juta.

4.Perinatiologi Set pembelian tahun 2009 senilai Rp 30 855 000 sebanyak dua unit.

5.Spirometer yang dibeli tahun 2009 dengan nilai Rp 77 juta.

6. Emergency Kit pembelian tahun 2010 senilai Rp 120 600 000.

7. Emergency Kit pembelian tahun 2009 dengan harga Rp 44 800 000 sebanyak 3 unit.

8.Water bth pembelian tahun 2004 seharga Rp 28 080 000.

9.Suction Tube pembelian tahun 1990 senilai Rp 285 juta.

10. Laporascopy pembelian tahun 153 187 500 tidak terindentifikasi keberadaanya.

Terhadap realita diatas, BPK Kepri menyebutkan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kondisi ini menurut BPK Kepri terjadi karena, Kepala BPKAD belum optimal dalam melakukan proses verifikasi, sertifikasi pembaharuan data di KIB.

Sekretaris Daerah belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap barang milik daerah.

Pemerintah Kota Tanjungpinang belum memiliki peraturan kepala daerah yang
mengatur lebih teknis mengenai mekanisme pengelolaan aset tetap seperti inventarisasi,
penetapan status pengguna, pemanfaatan, dan penghapusan aset.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dari tim audit BPK RI
Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

BPK merekomendasikan agar Walikota Tanjungpinang agar.
a. Membuat mekanisme pengelolaan aset tetap sesuai dengan amanat dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
b. Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk mengawasi dan mengendalikan pengelolaan barang milik daerah secara intensif.

Jika dijumlahkan BMD yang hilang dan tidak teridentifikasi di RSUD Tanjungpinang itu nilainya mencapai Rp 774 605 167.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 31 Jul 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek