; charset=UTF-8" /> Penyewa dan Pemilik Ruko Dirugikan Kebijakan Pengelola Panbil Mall Trade Centre - | ';

| | 2,759 kali dibaca

Penyewa dan Pemilik Ruko Dirugikan Kebijakan Pengelola Panbil Mall Trade Centre

pemilik ruko pambil, yang duduk bersama, mengatakan sangat kecawa dengen kebijakan pengolola kawasan Panbil

Penyewa dan pemilik ruko Panbil, sedang berbincang mengungkapkan kekecewaan pada kebijakan pengelola kawasan Panbil.

Batam, Radar Kepri-Pemilik dan penyewa ruko Panbil mengeluhkan kebijakan yang diambil  oleh pengelola kawasan Panbil Mall Trade Center, tentang peraturan parkir kendaraan bermotor yang tidak diperbolehkan memarkirkan motor di depan rukonnya. Kebijakan ini membuat konsumen sepi datang akibat dari aturan tersebut.

Keluhan ini di katakan para pemilik ruko pada awak media ini di kawasan Panbil, Sabtu (23/02). Menurut para pemilik ruko dan penyewa ruko, manejeman pengelola Panbil Mall Trade Centre membuat aturan tanpa koordinasi dengan pemilik dan penyewa ruko. Hanya pemberitahukan melalui surat edaran Nomor:056/ NPP-PMTC/ OM/II/14.”Tentang pemberitahuan sosialisasi tempat pakir motor.”sebut seorang pemilik ruko Rudiyanto yang diamini oleh para rekan-rekan sesama pemilik ruko.

Adapun surat edaran yang dibuat oleh pengolola Panbill pada tanggal 17 Februari 2014 lalu, berikut isi surat tersebut. Dengan hormat, sebelumnya kami mengucapkan banyak terimakasih  atas kerjasamanya yang terjalin selama ini. Semoga usaha yang bapak/ibu jalankan dapat berjalan dengan lancar dan baik.

Kemudian, bersama surat ini kami beritahukan bahwa khusus pakir roda dua milik tenant atau pengunjung hanya boleh parkir di tempat parkir yang kami sediakan. Yaitu, parkir depan (area Parkir motor Baru) dan pakir belakang (Depan ruko Blok E). Mulai efektif tanggal 19 Februari 2014. Semua parkir motor di depan/samping ruko, area belakang/samping Ramayana tidak di perbolehkan. Hal ini kami berlakukan agar parkir dan arus kendaraan di Panbil Mall dapat berjalan tertib, aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan jumlah pengunjung yang datang ke-kawasan Commercial Panbil Mall. Demkian surat yang ini kami sampaikan agar dapat dipergunakan sebagai mana perlunya. Atas perhatiannya dan kerjasama kami ucapkan terima kasih.

Surat tersebut di tanda tangani oleh, Helmi operational & marketing Menager PT Nusatama properta Panbil. Panbil Mall Trade Centre dengan tembusan Jhohanes Kenedy Managing Director, Mahdian Director, Jhony Pangalila Chief sekurty, Jispen menager secure parking  custamer service.”Hal ini jelas tidak bisa kami terima, sejak diberlakukannya peraturan di atas komsumen kami dan pengunjung serta customer jauh merosot tajam. Kami juga telah mengirim surat keberatan pertama pada pihak menajemen pengolola Pambil mall, sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999 Pasal 4. Huruf a. Kami sebagai konsumen dari pengolola panbil Mall memiliki hak untuk mendapatkan kenyaman dan keamanan dan keselamatan dalam mengakosumsi barang dan jasa.”kata seorang konsumen yang memitan namanya tidak ditulis.

Ditambakan sumber.Kami memili hak untuk memilih barang dan/atau  jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan Nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.”bebernya.

Dengan dasar undang-undang tersebut.”Kami sebagai konsumen, dengan adanya peraturan baru tersebut di atas merasa tidak memiliki kenyaman dalam melaksanakan usaha di lingkungan Panbill.”sebutnya.

Karena, lanjut sumber.”Keberadaan secure Parking di wilayah Panbill tidak ada dalam perjanjian awal sewaktu pembelian ruko. Sebagaimana yang di lakukan pihak pengelola Panbil saat ini, di pindahkannya lokasi pakir kendraan roda dua dari depan ruko, membuat usaha kami berkurang dari para pengujung pengguna jasa usaha kami.”terang sumber.

Penyewa minta pihak Panbil untuk mengkaji ulang atau menganulir kebijakan tersebut.”Agar kami sebagai konsumen Panbil Mall tidak d irugikan.”tukasnya.

Namun kalau surat dari pemilik ruko atau sebagai penyewa tidak di gubris oleh menejemen atau pengolola kawasan Panbil.”Terpaksa kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”sebut salah seoarang pemilik ruko yang merasa sangat dirugikan atas kebijakan pengelola kawasn Panbil.

Adapu nama-nama pemilik ruko yang menyampainkan surat keberatan atas kebijakan yang diambil diatas diantaranya Rudi Yanto yang menempati Blok C 10, Heru Rawanto di Blok C 8, Pemilik Ruko C9 serta PT Pegadaian di D 20.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sab 22 Feb 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek