Penyeludup Rokok Ilegal Senilai Rp 42 Miliar Bantah Keterangan Saksi Dari BC
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penyuludupan rokok tanpa cukai asal Vietnam dengan terdakwa Jamali hadirkan dua orang saksi dari Bea dan Cukai, Selasa (18/01) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dua saksi itu adalah Mat Fatoni (nahkoda Patroli BC 20007) dan Ariantama Yoga.”Setahu saya pemilik rokok itu Jamali.”kata Mat Fatoni.
Terhadap keterangan Mat Fatoni ini, Jamali membantah.”Saya bukan pemiliknya, saya hanya pengurus yang bekerja.”ucapnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrian SH MH dalam persidangan hari ini dihadiri JPU Eka Putra Kristian Waruwu SH MH diungkap sepak terjang Jamali.
Ditulis jaksa, terdakwa Jamali alias Jumali bin La Musri secara bersama-sama dengan DENI SITOHANG bin (alm) NANGKA SITOHANG, KASIYONO bin (alm) SARINO, MUHAMMAD FERDI bin MIKAEL UNDUR, RAHIMAN bin WAHID, HERI SULIS TIONO bin SUTAJAD, CHANDRA SAPUTRA bin SUYATNO,ABDUL KADIR JAILANI bin (alm) KASIM KODONG MASANG, MUHAMMAD HASANUDIN SOGO bin SUDIR SOGO,MULINO bin (alm) ABU RAIRA, WAHYU KARISMAN bin KASMIN, OKKY SUHERVANDI bin HADIRMAN, MUHAMMAD TASRIFI bin (alm) AHMAD SYUKUR, MUHAMMAD TAHER bin (alm) GALA,RUZIANSYAH bin RUSLI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
Bermula dari pengembagan dari penangkangkapan KLM Pratama Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Perairan Berakit, Indonesia pada koordinat 01o-25’-51’’ U / 104o-36’-37’’ T.
Berawal pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa JAMALI menghubungi DENI SITOHANG melalui telpon dan memerintahkan agar hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 menyiapkan kegiatan pemuatan rokok tanpa pita cukai dari Vietnam untuk ship to ship di perairan Berakit.
Setelah mendapat kabar tersebut DENI SITOHANG menelpon semua ABK agar bersiap untuk berangkat pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020, dengan beberepa orang ABK yaitu :
1. KASIYONO bin (alm) SARINO sebagai KKM:
2. MUHAMMAD FERDI bin MIKAEL UNDUR dan
3. RAHIMAN bin WAHID sebagai ABK:
4. HERI SULISTIONO sebagai koki:
5. OKKY SUHERVANDI sebagai ABK:
6. WAHYU KARISMAN KASMIN sebagai ABK:
7. OJI sebagai ABK:
8. MUHAMMAD TASRIFI sebagai ABK:
9. MUHAMMAD TAHER sebagai ABK.
Selanjutnya tanggal 07 Oktober 2020 DENI SITOHANG beserta anak buah kapal atas perintah terdakwa JAMALI berangkat menuju Vietnam menggunakan Kapal KLM. PRATAMA kapal kayu berukuran GT 208, DENI SITOHANG selaku nakhoda KLM. PRATAMA beserta para anak buah kapal KLM. PRATAMA sesuai Crew List yang diterbitkan oleh PT. BUANA NUSANTARA (perusahaan pelayaran), KLM. PRATAMA yang dinakhodai DENI SITOHANG berangkat ke Vietnam.R
Rabu tanggal 7 Oktober 2020 sekitar pukul 05.00 WIB KLM. PRATAMA berangkat dari Tanjung Riau kota Batam tujuan Vietnam dengan 10 orang awak kapal termasuk DENI SITOHANG selaku Nahkoda, Perjalanan ke Vietnam memakan waktu sekitar 4 (empat) hari dan Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 Sekitar pukul 09.00 WIB, KLM. PRATAMA sampai Vietnam, namun labuh jangkar dulu di depan Kuala untuk Dilakukan pengecekan suhu oleh petugas Kesehatan Vietnam, Kemudian mengisi sekitar tiga setengah ton BBM di depan Kuala, setelah itu KLM. PRATAMA di pandu oleh agen Vietnam kepelabuhan yang berada di Vietnam dan menunggu arahan dari Terdakwa JAMALI.
Kemudian 11 Oktober DENI SITOHANG melaporkan kepada terdakwa JAMALI bahwa KLM. PRATAMA sudah tiba di Vietnam, kemudian Terdakwa JAMALI mengarahkan DENI SITOHANG dan para ABK untuk langsung sandar dan memuat barang dipelabuhan Vietnam guna mengangkut rokok yang dimuat merk Luffman dengan jumlah kurang lebih 5200 kotak (lima kontainer), Setelah proses pemuatan selesai Terdakwa JAMALI meminta DENI SITOHANG dan para ABK KLM. PRATAMA segera menuju ke titik pembongkaran muatan di Tanjung Berakit dan Terdakwa JAMALI juga menelpon LA SURIONO alias JOKER untuk menyiapkan speedboat dan awaknya. Beberapa hari kemudian, DENI SITOHANG menelpon Terdakwa JAMALI dan mengatakan beberapa jam lagi akan tiba di titik koordinat yang Terdakwa JAMALI berikan, kemudian Terdakwa JAMALI mengabari LA SURIONO alias JOKER dan memerintahkan untuk memberangkatkan speedboat ke titik pembongkaran di Perairan Berakit sesuai titik koordinat yang diberikan.
Rabu tanggal 14 Oktober 2020 Sekitar pukul 08.00 WIB, DENI SITOHANG mendapat info dari agen Vietnam rokok dapat dimuat, dan langsung melakukan pemuatan rokok Luffman merah dan putih sebesar lima container atau sebanyak± 5.200 karton rokok SPM tanpa dilekati pita cukai.
Setelah pemuatan selesai agen Vietnam memberikan crew list dan DENI SITOHANG pun bertolak menuju Kuala untuk menunggu arahan selanjutnya dari terdakwa JAMALI, Pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 Sekitar pukul 19.00 WIB, DENI SITOHANG mendapat telepon dari terdakwa JAMALI memerintahkan untuk mulai berangkat menuju pulau berakit Indonesia.
Setelah berlayar sekitar 4 hari Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 Sekitar pukul 19.00 WIB, KLM. PRATAMA sampai di lokasi ship to ship di perairan Berakit, speedboat kecil yang membawa 4 orang buruh sudah tiba di lokasi.
Setelah buruh naik ke KLM. PRATAMA, speedboat kecil pergi meninggalkan lokasi. Tidak lama dari itu, datang speedboat besar sandar yang akan ship to ship membawa muatan rokok tanpa dilekati pita cukai, Kemudian dibuka kembes (Penutup) dan mulai memindahkan muatan rokok tanpa dilekati pita cukai ke speedboat pembawa muatan rokok kePulau yang ada di Indonesia.
Kamis tanggal 22 Oktober 2020 Sekitar pukul 19.30 WIB, baru beberapa menit dilakukan ship to ship, tiba-tiba ada lampu sorot dari arah belakang. Karena panic ketahuan petugas Bea Cukai kemudian DENI SITOHANG langsung mengegas kapal agar terhindar dari penangkapan, speedboat yang sebelumnya sandar untuk melangsir muatan tiba-tiba lepas tali dan pergi, namun DENI SITOHANG tidak mengetahui tertinggal 4 orang buruh angkut speedboat di KLM. PRATAMA.
Sekitar pukul 20.00 WIB kapal yang memberi lampu sorot sandar di sebelah kiri lambung KLM. PRATAMA yang ternyata adalah tim patroli Bea dan Cukai BC 20007 Kantor wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian Nahkoda dan para ABK dikumpulkan di bagian depan kapal untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan awal diputuskan dibawa ke Kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Patroli BC 20007 di perintahkan untuk melakukan patroli laut Bea Cukai wilayah Barat dengan sandi operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020, daerah/wilayah patroli seluruh wilayah perairan Indonesia, focus sector perairan Batam. dengan jangka waktu tugas selama 15 (lima belas) hari, dari tanggal 20 Oktober 2020 s/d. 03 November 2020 sesuai dengan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN- 108/BC/BC.10/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : SPB- 240/TOKH/BC/2020 tanggal 16 Oktober 2020, tim patroli BC20007 terdiri dari :
1. Komandan Patroli FERRY FADIN AMRULLOH, NIP 19921225 201411 1 001, Pangkat Pengatur Tk. I, Golongan II.d;
2. Wakil Komandan Patroli, ARIANTAMA YOGA S. NIP 19950115 201502 1 002, Pangkat Pengatur Muda Tk. I, Golongan II.b;
3. Nakhoda, MAT FATONI, NIP 19850408 200312 1 003, Pangkat Penata Muda, Golongan III.a;
4. Kepala Kamar Mesin (KKM), AJI IRAWAN, NIP 19840922 201502 1 001, Pangkat Pengatur Tk. I, Golongan II.d;
5. Mualim I, MUHAMMAD REZA SAPUTRA, NIP 19890124 201502 1 004, Pangkat Pengatur Tk. I, Golongan II.d;
6. Kru kapal lainnya sejumlah 14 (empat belas) personil.
Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020, kapal patroli BC 20007 melakukan patrol laut di wilayah perairan Pulau Batam hingga Laut Natuna, dan mendapatkan informasi dari Komandan Gugus Tugas Jaring Sriwijaya bahwa adanya dugaan penyelundupan yang akan di lakukan di sekitar perairan Berakit, sehingga Tim Patroli BC 20007 bergerak menuju ke perairan Berakit, sesampainya di Perairan Berakit sekitar pukul 18.55 WIB, saat FERRY FADIN AMRULLOH dan ARIANTAMA YOGA S sedang berada di kamar didatangi Mualim III AGUS WIBOWO yang menyampaikan pesan dari Nakhoda diminta agar untuk segera naik ke anjungan, kemudian Sekitar pukul 19.10 WIB dengan bantuan lampu sorot FERRY FADIN AMRULLOH dan ARIANTAMA YOGA S melihat sebuah speedboat HSC yang sedang sandar di lambung kiri kapal kayu KLM. PRATAMA, dan terlihat speedboat tersebut menerima operan kotak-kotak berwarna coklat dari KLM. PRATAMA yang di duga berupa rokok merek “LUFFMAN” tanpa di lekati pita cukai.
Melihat adanya kegiatan bongkar muat barang dari Kapal Kayu KLM. PRATAMA ke speedboat HSC Mualim I MUHAMMAD REZA SAPUTRA segera menghidupkan lampu police, memberikan tanda angin suling (horn) dan teriakan “berhenti-berhenti” yang berulang-ulang melalui pengeras suara dari kapal patroli BC 20007 dengan tujuan agar KLM. PRATAMA berhenti.
Namun melihat keberadaan petugas Bea dan Cukai di kapal patroli BC 20007 tersebut, speedboat HSC langsung melepaskan diri dari lambung KLM. PRATAMA, dan Kapal kayu KLM. PRATAMA langsung tancap gas melarikan diri, Melihat situasi tersebut FERRY FADIN AMRULLOH segera memberikan tembakan peringatan ke udara, namun KLM. PRATAMA tetap berupaya kabur dan tidak menghentikan laju kecepatan kapalnya, Sekitar pukul 19.40 WIB pada koordinat 01o-25’-51’’ U / 104o-36’-37’’ T di perairan Berakit, Tim Patroli Bea Cukai BC 20007 berhasil sandar di lambung kiri KLM. PRATAMA dan kemudian beberapa orang tim boarding termasuk FERRY FADIN AMRULLOH dan ARIANTAMA YOGA S,MAT FATONI, AJI IRAWAN dan MUHAMMAD REZA SAPUTRA menaiki KLM. PRATAMA untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan kapal kayu KLM. PRATAMA, setelah naik ke atas KLM. PRATAMA Komandan Patroli FERRY FADIN AMRULLOH dan beberapa orang tim langsung menuju ke anjungan KLM. PRATAMA, sementara Wakil Komandan Patroli ARIANTAMA YOGA S dan beberapa orang tim lainnya pergi ke arah dapur.
Setibanya di anjungan Komandan Patroli FERRY FADIN AMRULLOH dan beberapa orang tim melihat DENI SITOHANG selaku Nakhoda KLM. PRATAMA sedang memegang kemudi kapal, Melihat dirinya yang sedang memegang kemudi kapal, FERRY FADIN AMRULLOH meyakini bahwa DENI SITOHANG adalah Nakhoda KLM. PRATAMA, Kemudian FERRY FADIN AMRULLOH meminta salah seorang anggota tim patroliBC 2007 untuk menggantikan memegang kemudi dan meminta agar DENI SITOHANG menunjukkan dokumen kapal dan muatan, dijawab oleh DENI SITOHANG dokumen-dokumen berada di tangga kapal, dengan disaksikan DENI SITOHANG, salah seorang anggota tim patroli mencari dokumen-dokumen di maksud namun tidak di temukan, Karena tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen, FERRY FADIN AMRULLOH meminta agar DENI SITOHANG menyerahkan alat komunikasi (handphone) nya untuk di amankan dan dari foto-foto di galeri handphone nya, ketahui bahwa KLM. PRATAMA sebelumnya berasal dari Vietnam.
Sekitar pukul 20.00 WIB KLM. PRATAMA berhasil di kuasai oleh Tim Patroli BC 20007 dan berdasarkan perintah Komandan Gugus Tugas Jaring Sriwijaya agar KLM. PRATAMA di bawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penghitungan muatan berupa rokok tanpa pita cukai tersebut sebanyak ± 5.200 karton, rokok tanpa pita cukai tersebut yang dibawa DENI SITOHANG dari Vietnam tidak dilindungi dokumen berupa manifes, namun hanya berupa invoice saja, keberangkatan dan kedatangan KLM. PRATAMA tidak memberitahukan ke pihak Bea Cukai, serta dalam kegiatan pembongkaran muatan berupa rokok yang dilakukan di Perairan Berakit tidak izin ke Kantor Bea Cukai setempat, tidak ada petugas Bea Cukai di atas KLM. PRATAMA yang bertugas untuk melakukan pengawasan atas kegiatan pembongkaran rokok tersebut, Justru menghindari adanya keberadaan petugas Bea Cukai, DENI SITOHANG selaku Nakhoda KLM. PRATAMA mengetahui rokok yang dibawa dari Vietnam tersebut tidak dilekati dengan kertas cukai.
CHANDRA selaku Ahli Nautika berdasarkan surat tugas Nomor : ST- 626/WBC.04/PSO/2020 tanggal 02 November 2020, menyatakan bahwa :
Lokasi penindakan koordinat 01o-25’-51’’ U / 104o-36’-37’’ T berada di Perairan Berakit, Indonesia. Jika diukur menggunakan peta :
1. Posisi koordinat tersebut berada di sebelah Utara dari Pulau Berakit, Indonesia.
2. Jarak koordinat tersebut dengan Pulau Berakit, Indonesia adalah sejauh ±11,8 (sebelas koma delapan) mil laut.
3. Posisi koordinat tersebut adalah perairan Teritorial Indonesia dekat perbatasan Indonesia~Malaysia di Selat Singapura bagian Timur.
4. Jarak koordinat tersebut dengan batas perairan Indonesia ~ Malaysia sejauh ± 0,4 (nol koma empat) mil laut dan berada di arah Selatan dari batas perairan Teritorial Indonesia tersebut.
5. Jarak koordinat tersebut dengan PelabuhanTanjung Riau, Kota Batam adalah sejauh ± 48,7(empat puluh delapan koma tujuh) mil laut dan berada di arah Timur Laut dari Pelabuhan Tanjung Riau, Kota Batam.
6. Jarak koordinat tersebut dengan Pelabuhan Lagoi, Bintan adalah sejauh ± 21,3 (dua puluh satu koma tiga) mil laut dan berada di arah Timur Laut dari Pelabuhan Lagoi, Bintan.
7. Perairan Berakit, Indonesia tersebut masuk wilayah Kab. Bintan, Prov.Kepulauan Riau.
Perbuatan terdakwa JAMALI alias JAMALI bin LA MUSRI secara bersama-sama dengan DENI SITOHANG bin (alm) NANGKA SITOHANG, KASIYONO bin (alm) SARINO, MUHAMMAD FERDI bin MIKAEL UNDUR, RAHIMAN bin WAHID, HERI SULIS TIONO bin SUTAJAD, CHANDRA SAPUTRA bin SUYATNO,ABDUL KADIR JAILANI bin (alm) KASIM KODONG MASANG, MUHAMMAD HASANUDIN SOGO bin SUDIR SOGO, MULINO bin (alm) ABU RAIRA, WAHYU KARISMAN bin KASMIN, OKKY SUHERVANDI bin HADIRMAN, MUHAMMAD TASRIFI bin (alm) AHMAD SYUKUR, MUHAMMAD TAHER bin (alm) GALA, RUZIANSYAH bin RUSLI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang membawa muatan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak ± 5.200 (lima ribu dua ratus) karton tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa manifes menggunakan kapal katyu KLM. PRATAMA dari Vietnam berpotensi merugikan keuangan Negara, yaitu :
1. Dari sisi material / keuangan Negara.
– Secara fiskal, kerugian negara dapat dihitung, karena terhadap pemasukan barang-barang tersebut belum diselesaikan kewajiban pabean dan pajaknya, adapun kerugian negara secara material adalah sebesarRp 41.188.534.000.
2. Dari sisi immaterial :
– Meningkatnya sifat komsumerisme terhadap barang impor;
– Mempengaruhi stabilitas perekonomian negara;
– Menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat (mengganggu kesehatan tubuh).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undangNomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua Pasal 102 huruf b Undang-undangNomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undangNomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga di pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Irfan)