; charset=UTF-8" /> Aksi Mafia Tanah, Orang Mati Bisa Tanda Tangan - | ';

| | 1,362 kali dibaca

Aksi Mafia Tanah, Orang Mati Bisa Tanda Tangan

Tiga orang saksi didengarkan keteranganya untuk terdakwa Rudi Putra dan Chandra.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Riki Putra dan Candra Gunawan hadirkan 3 orang saksi untuk didengarkan keteranganya, Selasa (18/01) di Pengadilan Negeri Tanjupinang (PN TPg)

Tiga orang saksi Yaitu, ketua RT, Legiono, RW Sujiono dan staf kelurahan, Fuat Susanto yang juga juru ukur  di kantor Lurah Tanjung Permai di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan mengungkap fakta mengejutkan, yakni orang yang telah meninggal masih dimintai tandatanga.”Ibu Supriati meninggal bulan 4 tahun 2008, tapi ada surat permintaan tandatangan pada bulan Juni 2008.”kata saksi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Eka Putra Kristian Waruwu SH MH diuraikan aksi Riki dan Candra dalam memalsukan surat tanah.

Bermula pertengahan tahun 2016 Saksi SUPRIATI selaku ahli waris dari FATIMAH (Almarhum) menawarkan lahan untuk dijual dengan membuat plang yang terbuat dari karyu bertuliskan “TANAH INI DIJUAL NOMOR HANDPHONE 0853 6550 6693” di atas tanah yang berada di Jalan Indunsuri (depan dealer Yamaha Tanjung Uban) RT.004 dan RW. 003 Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan dengan dasar Surat Tebas Nomor : 0008/TU/1961, tanggal 23 Februari 1961 atas nama HADJI HUSIN seluas 200 x 200 M dengan harga Rp. 230.000 per meter persegi.S

ekitar bulan September 2016 Terdakwa II mengetahui bahwa tanah yang berada di Jalan Indunsuri (depan dealer Yamaha Tanjung Uban) tersebut ditawarkan untuk dijual, kemudian Terdakwa II memberitahukan kepada Saksi HARIADI informasi tanah yang dijual tersebut, sehingga beberapa waktu kemudian akhirnya antara Saksi SUPRIATI dan Saksi HARIADI telah menyepakati harga jual tanah tersebut sebesar Rp. 130.000  per meter persegi sesuai Surat Tebas Nomor : 0008/TU/1961, tanggal 23 Februari 1961 atas nama HADJI HUSIN seluas 200 x 200 M atau 4 Ha (empat hektar);

Awal bulan oktober 2016 Saksi HARIADI menghubungi Terdakwa II dan meminta agar mendatangkan Saksi SUPRIATI dan Saksi SRI SUGIANTO ke Tanjung Uban untuk bertemu di kantor Saksi Notaris RATU AMINAH GUNAWAN, S.H., M.Kn.

Beberapa hari kemudian Saksi SUPRIATI dan Saksi SRI SUGIANTO datang ke Tanjung Uban dan bertemu dengan Saksi HARIADI, Terdakwa II dan Saksi RATU AMINAH GUNAWAN di kantor Notaris tersebut dan Saksi SUPRIATI memperlihatkan dasar Surat Tebas Nomor : 0008/TU/1961, tanggal 23 Februari 1961 atas nama HADJI HUSIN seluas 200 x 200 M, kemudian Saksi RATU AMINAH GUNAWAN mengatakan kepada Saksi SUPRIATI bahwa “surat tebas tidak bisa dilakukan jual beli, tapi harus dinaikkan menjadi alas hak atau sporadik dan agar lebih gampang langsung dibuatkan nama pembeli CHENG LIANG”, biar sekali jalan dan tidak bolak balik supaya mengurangi biaya pajaknya karena sudah pasti pembelinya atas nama CHENG LIANG. Lalu Saksi HARIADI berkata “iya langsung dibuat atas nama pembelinya CHENG LIANG saja”, dan SUPRIATI mengatakan “ya udah, silahkan kalau itu cara yang paling tepat untuk jual belinya, sehingga pada saat pertemuan tersebut disepakati bahwa SPORADIK (Surat Pernyataan Penguasaan Phisik Bidang Tanah) dibuat atas nama CHENG LIANG;

Usai pertemuan di kantor Notaris tersebut, Saksi SRI SUGIANTO bertanya kepada Terdakwa II “siapa yang akan mengurus surat tanahnya, karena suratnya masih surat tebas” lalu dijawab oleh Terdakwa II “saya ada kenal orang kantor lurah namanya RIKI PUTRA”, kemudian Terdakwa II memberikan nomor handphone Terdakwa I kepada Saksi SRI SUGIANTO untuk selanjutnya berkomunikasi tentang pengukuran phisik bidang tanah.

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan November 2016 Terdakwa II menghubungi Saksi SUPRIATI dan Saksi SRI SUGIANTO untuk melihat lokasi tanah dan melakukan pengukuran bidang tanah sesuai Surat Tebas Nomor : 0008/TU/1961, tanggal 23 Februari 1961 atas nama HADJI HUSIN seluas 200 x 200 M atau 4 Ha (empat hektar) yang di hadiri dan di saksikan oleh Saksi SUPRIATI, Saksi SRI SUGIANTO, Terdakwa I, Saksi FUAT SUSANTO (Staf Seksi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Permai) dan Saksi Notaris RATU AMINAH GUNAWAN, S.H., M.Kn, untuk mengetahui luas dan batas-batas tanah yang ditunjuk langsung oleh Saksi SRI SUGIANTO, yang saat itu tanah diukur oleh Terdakwa I dan Saksi FUAT SUSANTO dengan menggunakan meteran.

Lalu pada saat Saksi SRI SUGIANTO masih menunjuk ke arah belakang lagi melewati Pohon Samak yang besar untuk diukur, tetapi Terdakwa I mengatakan bahwa tanah di bagian belakang tersebut sudah milik orang lain padahal perkataan Terdakwa I tersebut adalah tidaklah benar hanya siasat untuk membuat Saksi SRI SUGIANTO dan Saksi SUPRIATI percaya kepada Terdakwa I, sehingga Saksi SRI SUGIANTO mengira penjelasan Terdakwa I tersebut benar dan menerimanya saja.

Kemudian Terdakwa I membuat coret-coretan gambar berikut panjang dan luas tanah hasil pengukuran dan mengatakan kepada Saksi SRI SUGIANTO bahwa hasil pengukuran tanah kurang lebih seluas 2,6 (dua koma enam hektar), lalu berdasarkan keterangan dari Terdakwa I tersebut diikuti saja oleh Saksi SUPRIATI dan Saksi SRI SUGIANTO.

Terdakwa I yang mengurus permohonan penerbitan SPORADIK atas nama CHENG LIANG dari hasil pengukuran seluas 2,6 (dua koma enam hektar) tersebut kepada Saksi SYAMSUDDIN, S.Sos selaku Lurah Tanjung Uban Permai dengan memberikan berkas-berkas yang telah diberikan Saksi RATU AMINAH GUNAWAN kepada Terdakwa I untuk diberikan kepada Saksi SYAMSUDDIN, S.Sos yang terdiri dari Surat ahli waris dari HADJI HUSIN kepada FATIMAH, surat ahli waris dari FATIMAH kepada SUPRIATI, surat kuasa, KTP atas nama FATIMAH, KK ABDUL LATIF dan FATIMAH (Ayah dan Ibu Kandung SUPRIATI), KTP atas nama ENDANG ISNARWATI (adik kandung Fatimah), Surat Nikah ABDUL LATIF dan FATIMAH (Ayah dan Ibu Kandung SUPRIATI), Surat Nikah SUPARNO dan ENDANG ISNARWATI, Surat Kematian atas nama SYARIFAH dan Surat Kematian atas nama MANISAH, sesuai dengan arahan yang diberikan Saksi RATU AMINAH GUNAWAN kepada Saksi SUPRIATI.

Setelah Saksi SYAMSUDDIN S.Sos menerima berkas-berkas dari Terdakwa I untuk keperluan penerbitan SPORADIK, selanjutnya menyuruh Saksi NOFICANDRA mengetik sporadik dengan memberikan dasar surat Tebas Nomor : 0008/TU/1961, tanggal 23 Februari 1961 atas nama HADJI HUSIN seluas 200 x 200 M dan 1 lembar coretan gambar dan luas hasil pengukuran yang dibuat Terdakwa I bersama Saksi FUAT SUSANTO pada saat pengukuran pertama kali dan coretan gambar dan luas hasil pengukuran yang dibuat Terdakwa I bersama Terdakwa II pada saat pengukuran ke-II, ke-III dan ke-IV tanpa sepengetahuan Saksi SUPRIATI, berikut  photo copy KTP an. CHENG LIANG, photo copy KTP an. FATIMAH, gambar situasi tanah berikut ukurannya, denah lokasi tanah, tulisan nama-nama sempadan, lalu memberikan kertas NCR Imperssion ukuran F4 dengan warna top putih, midle kuning dan bottom biru, kemudian Saksi NOFICANDRA mengetik data pribadi Saksi CHENG LIANG, mengetik alamat lokasi tanah, mengetik luas tanah, mengetik nama batas sempadan, mengetik saksi-saki seperti RT, RW, asal usul tanah, mengetik nama lurah, kemudian dicetak/print pada kertas NCR IMPERSSION ukuran F4 warna putih 1 (satu) lembar, warna kuning 1 (satu) lembar dan warna biru 1 (satu) lembar menggunakan computer dan printer inventaris kantor Lurah Tanjung Permai, lalu setalah selesai di cetak Saksi NOFICANDRA memberikan SPORADIK tersebut kepada Saksi SYAMSUDDIN S.Sos.

Saksi SYAMSUDDIN S.Sos selaku Lurah Tanjung Permai yang berwenang dan bertanggungjawab membuat dan menerbitkan surat sporadik palsu yang terdiri dari :
1.    1 (satu) bundel SPORADIK (ke-I) atas Nama CHENG LIANG Register Lurah Tanjung Permai Nomor : 19/KTP/2016 luas 19.375 M2  tanggal 24 November 2016, register Camat Seri Kuala Lobam Nomor : 02/SKL/2017, tanggal 17 januari 2017;
2.    1 (satu) bundel SPORADIK (ke-II) atas Nama CHENG LIANG Register Lurah Tanjung Permai Nomor : 20/KTP/2016 luas 5.802 M2  tanggal 24 November 2016, register Camat Seri Kuala Lobam Nomor : 01/SKL/2017, tanggal 17 januari 2017;
3.    1 (satu) bundel SPORADIK (ke-III) atas Nama CHENG LIANG Register Lurah Tanjung Permai Nomor : 06/KTP/2016 luas 2.672 M2  tanggal 24 November 2016, register Camat Seri Kuala Lobam Nomor : 01/SKL/2017, tanggal 17 januari 2017;
4.    1 (satu) bundel SPORADIK (ke-IV) atas Nama RATU AMINAH GUNAWAN Register Lurah Tanjung Permai Nomor : 01/KTP/2018 luas 5.081,15 M2  tanggal 09 Januari 2018, register Camat Seri Kuala Lobam Nomor : 01/SKL/2018, tanggal 05 Februari 2019 serta 1 (satu) bundel SKPPT atas nama CHENG LIANG dengan luas 5.081.15 M2 yang ditandatangani Lurah Tanjung Permai an. SYAMSUDDIN S.Sos dengan nomor register : 03/KTP/2019, tanggal 03 Mei 2019 diketahui Camat Seri Kuala Lobam an. NURHAYATI dengan nomor register : 43/SKL/2019, tanggal 25 Juli 2019;
Saksi RATU AMINAH GUNAWAN, S.H., M.Kn telah memberikan uang sejumlah Rp. 50.000.000 kepada Saksi SYAMSUDDIN S.Sos selaku Lurah Tanjung Permai sesuai permintaan Saksi SYAMSUDDIN S.Sos kepada Terdakwa I untuk pengurusan penerbitan 4 (empat) bundel SPORADIK dan 1 (satu) bundel SKPPT tersebut;
Atas permintaan Terdakwa II, maka Terdakwa I membuat atau mengetik 1 (satu) bundel SPORADIK (ke-IV) atas Nama RATU AMINAH GUNAWAN Register Lurah Tanjung Permai Nomor : 01/KTP/2018 luas 5.081,15 M2  tanggal 09 Januari 2018 yang disetujui dan sepengetahuan Saksi RATU AMINAH GUNAWAN dengan memberikan foto copy identitas diri atau KTP atas nama RATU AMINAH GUNAWAN kepada Terdakwa II untuk pembuatan SPORADIK atas nama RATU AMINAH GUNAWAN, dan setelah SPORADIK tersebut selesai dibuat oleh Terdakwa I, selanjutnya Saksi Terdakwa II menawarkannya untuk dijual kepada Saksi CHENG LIANG dengan mengirimkan foto SPORADIK atas Nama RATU AMINAH GUNAWAN tersebut melalui chat Whatssap kepada Saksi ISWANDI dengan harga Rp. 100.000 per meter perseginya atau sekitar Rp. 500.000.000 tapi Saksi CHENG LIANG merasa curiga karena setelah mengecek jumlah luas tanah yang diperolehnya yang sudah ditingkatkan menjadi 10 (sepuluh) bundel Sertipikat Hak Milik dengan luas keseluruhan 26.650 M2 dan Saksi CHENG LIANG tidak terima dengan luas tanah yang diterimanya dari Saksi Hariadi hanya seluas 26.650 M2 (dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh meter persegi), karena menurut Saksi CHENG LIANG, ia membeli tanah seluas 4 Ha (empat hektar) dengan pembayaran Rp. 4.531.860.000 kepada Saksi HARIADI, sehingga menurut Saksi CHENG LIANG bidang tanah sesuai SPORADIK atas nama  RATU AMINAH GUNAWAN yang ditawarkan Saksi CANDRA GUNAWAN tersebut merupakan bagian tanah miliknya karena sempadannya juga atas nama CHENG LIANG, kemudian pada tanggal 17 Juli 2019 Saksi CHENG LIANG datang ke kantor Notaris RATU AMINAH GUNAWAN di Tanjung Uban dan marah kepada Saksi RATU AMINAH GUNAWAN dan Terdakwa II dan mendesak Saksi RATU AMINAH GUNAWAN untuk memberikan tanah tersebut kepada Saksi CHENG LIANG.

Kemudian Saksi RATU AMINAH GUNAWAN memberikan bidang tanah tersebut secara gratis atau tanpa adanya jual beli kepada Saksi CHENG LIANG dengan dibuatnya SKPPT atas nama CHENG LIANG, sehingga luas tanah yang diperoleh Saksi CHENG LIANG bertambah menjadi seluas 31.731,15 M2 (tiga puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu koma lima belas meter persegi);

Pada setiap 4 (empat) bundel sporadik tersebut di atas tertulis diperoleh dari jual beli dengan Fatimah, tetapi dalam pembuatan dan penerbitannya tidak ada dilakukan pengukuran phisik bidang tanah oleh petugas juru ukur Kelurahan Tanjung Permai bersama dengan FATIMAH selaku pemilik tanah maupun Saksi SUPRIATI selaku Ahli waris dengan Saksi HARIADI  selaku pihak pembeli tanah berdasarkan SPORADIK atas Nama CHENG LIANG Register Lurah Tanjung Permai Nomor : 19 / KTP/2016 luas 19.375 M2 dan Saksi CHENG LIANG selaku pembeli tanah berdasarkan SPORADIK ke-I dan ke-II dan SKPPT atas nama CHENG LIANG, yang tidak dihadiri saksi-saksi sempadan, RT dan RW;
Tujuan Saksi HARIADI dalam jual beli tanah tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang dari Saksi CHENG LIANG dengan menjadi perantara jual beli antara Saksi SUPRIATI selaku penjual dan Saksi CHENG LIANG selaku pihak pembeli berdasarkan SPORADIK ke-I dan ke-II, karena berdasarkan harga penawaran dari Saksi HARIADI kepada Saksi CHENG LIANG telah disepakati harga pembelian tanah oleh Saksi CHENG LIANG sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per meter persegi, sedangkan harga jual beli tanah yang disepakati antara Saksi HARIADI dan Saksi SUPRIATI sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga seolah-olah yang pihak pembeli tanah adalah Saksi HARIADI karena Saksi SUPRIATI hanya melakukan jual beli tanah berdasarkan SPORADIK ke- I dengan Saksi HARIADI dan tidak pernah melakukan jual beli dengan Saksi CHENG LIANG;
Untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang dari jual beli tanah antara Saksi SUPRIATI dan Saksi CHENG LIANG tersebut, selanjutnya dilakukan penandatanganan Akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Nomor : 06 oleh para pihak antara SUPRIATI selaku penjual dan Saksi HARIADI selaku pembeli di hadapan Notaris RATU AMINAH GUNAWAN, S.H., M.Kn  pada tanggal 15 Desember 2016 sekaligus pembayaran DP (down payment) yang telah diterima Saksi SUPRIATI dari Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari harga penjualan tanah sejumlah Rp. 2.518.750.000,- (dua milyar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan SPORADIK atas nama CHENG LIANG  Register Lurah Tanjung Permai Nomor : 19 / KTP/2016 luas 19.375 M2  tanggal 24 November 2016;
Saksi HARIADI membayar uang muka sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 15 Desember 2016, Saksi SUPRIATI dan Saksi SRI SUGIANTO menyampaikan protes atau keberatan kepada Saksi HARIADI dengan mengatakan “Pak Hariadi, kenapa luas tanahnya hanya Sembilan belas ribu lebih?” lalu dijawab Saksi HARIADI “ya adanya cuma segitu di surat, ya segitu aja yang saya bayar” lalu Saksi RATU AMINAH GUNAWAN ikut menjawab “itulah hasil ukur setelah pakai GPS dari BPN”, kemudian Saksi SRI SUGIANTO menghubungi Terdakwa I dengan menanyakan “bang, kenapa luas tanahnya hanya Sembilan belas ribu lebih ? sementara abang bilang waktu ngukur di lokasi luas tanahnya dua koma enam hektar ?” lalu dijawab Terdakwa I “saya gak tahu, Tanya aja sama CANDRA GUNAWAN dan Notaris”, dan karena Saksi SUPRIATI dan Saksi SRI SUGIANTO merasa dioper kesana dan kesini dan tidak mendapatkan penjelasan yang pasti sehingga Saksi SUPRIATI menerima saja luas tanah 19.375 M2 dengan uang pembayaran sejumlah Rp. 2.518.750.000  karena pada saat itu Saksi SUPRIATI memerlukan uang untuk keperluan berobat orang tua Saksi SUPRIATI;

Cara Saksi HARIADI memberikan uang muka atau tanda jadi / DP (down payment) kepada Saksi SUPRIATI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 15 Desember 2016 dilakukan setelah Saksi CHENG LIANG mengirimkan uang muka atau tanda jadi dengan cara transfer ke rekening bank Mandiri milik Saksi HARIADI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 09 Desember 2016 untuk tanah yang diperjual belikan seluas 25.177 M2 dengan menggunakan SPORADIK atas nama CHENG LIANG  Register Lurah Tanjung Permai Nomor : 19 / KTP/2016 luas 19.375 M2  tanggal 24 November 2016 yang belum ditandatangani dan diregister Camat Seri Kuala Lobam dan SPORADIK atas nama CHENG LIANG  Register Lurah Tanjung Permai Nomor : 120/ KTP/2016 luas 5.802 M2 yang belum ditandatangani dan diregister Camat Seri Kuala Lobam dengan harga Rp. 4.531.860.000,- (empat milyar lima ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah dibuat dalam akta PPJB Nomor : 09 tanpa sepengetahuan Saksi SUPRIATI selaku pihak penjual dalam akta tersebut dan setiap kali pembayaran angsuran pembelian tanah tersebut Saksi HARIADI selalu menerima transfer lebih dahulu dari Saksi CHENG LIANG, kemudian barulah Saksi HARIADI melakukan angsuran pembayaran kepada Saksi SUPRIATI dengan cek giro hingga lunas sejumlah Rp. 2.518.750.000 sehingga selisih harga jual berdasarkan akta PPJB Nomor : 09 sebesar Rp. 4.531.860.000 dengan harga jual berdasarkan akta PPJB Nomor : 06 sebesar Rp. 2.518.750.000,- (dua milyar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebesar Rp. 2.000.000.000 yang merupakan keuntungan yang didapatkan Saksi HARIADI yang telah dibagikan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa II telah memberikan uang kepada Terdakwa I secara transfer sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) karena telah mengurus pembuatan SPORADIK.

Saksi HARIADI mengatakan kepada Terdakwa II dan Saksi Notaris RATU AMINAH GUNAWAN “SETIAP KELEBIHAN TANAH, JANGAN KASIH TAHU KEPADA YANG PUNYA TANAH”, “TIDAK USAH MEMBERITAHUKAN SIAPA-SIAPA YA DI LIUAR SANA, BAIK KEPADA SUPRIATI MAUPUN KEPADA CHENG LIANG”, hal tersebut sudah disepakati Terdakwa II dan Saksi HARIADI sejak awal melakukan pengukuran di lokasi lahan dan saat menawarkan harga jual tanah kepada Saksi CHENG LIANG untuk mengambil keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per meter persegi dari harga jual tanah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per meter perseginya yang tidak diketahui oleh Saksi CHENG LIANG maupun Saksi SUPRIATI;
Atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Saksi SUPRIATI sekitar Rp. 1.101.620.000 akibat terbitnya surat – surat SPORADIK dan SKPPT atas nama CHENG LIANG yang diduga palsu tanpa sepengetahuan Saksi SUPRIATI serta dapat menimbukan kerugian bagi Saksi CHENG LIANG karena telah membayarkan uang sejumlah Rp. 4.531.860.000, kepada Saksi HARIADI atas pembelian tanah menggunakan surat – surat SPORADIK dan SKPPT atas nama CHENG LIANG yang diduga palsu tersebut.
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Atau kedua pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Atau ketiga pasal 378 Jo Pasal 55  KUHP.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek