; charset=UTF-8" /> Penyelidikan Rencana Pendirian Univ Peking Masih Stagnan - | ';

| | 116 kali dibaca

Penyelidikan Rencana Pendirian Univ Peking Masih Stagnan

AKBP Boy Herlambang, Kapolres Bintan.

Bintan, Radar Kepri -Penyelidikan wacana pendirian Universitas Peking di Batu Licin, Bintan yang dinyatakan tidak mendapatkan ijin atau rekomundasi dari pihak pemerintah terkait setempat, dan juga dari pemerintah pusatpun hingga saat ini belum ada tindak lanjutannya (stagnan) dari yang pihak berwenang.

Mengenai hal ini, sebelumnya sudah dinyatakan untuk standar universitas pihak kementrian Riset Teknologi
dan Pendidikan Tinggi (RISTEKDIKTI), lembaga layanan pendidikan wilayah X tidakpun pernah menerbitkan surat rekomundasi pendirian universitas Peking di Bintan Provinsi
Kepulauan Riau.

Dengan adanya kendala tersebut hingga saat ini universitas Peking itu tidak dapat didirikan, hal itu di benarkan oleh kasat Reskrim AKP Agus Hasanudin, yang menurutnya.”Hingga kini Universitas itu belum ada, “katanya.

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang Sik MH mengatakan tidak akan mungkin dibangun universitas sebesar itu di sini, karena menurutnya universitas itu sangat besar di
Asia Yang merupakan nomor tiga terbesar di Cina.
Menurut Kapolres Bintan untuk mendirikan sebuah universitas sekelas Universitas Peking yang dinyatakan terbesar nomor tiga di cina.”Tidak mungkin akan dibangun universitas Peking itu di daerah Bintan ini,
mengingat jumlah penduduk yang ada di sini serta tempat yang tidak memadai, dan pihak kepolisian daerah ini tidak pernah memberikan ijin untuk itu,” katanya.

Selain itu juga, dari pihak yang terkait, yang ada di daerah ini, khususnya Pemerintah daerah juga tidak memberikan ijin untuk pendirian universitas peking tersebut. Hal itu juga dibenarkan oleh Boy.
Dan apabila pihak dari PT. Bukit Kemunting masih juga akan mendirikan universitas peking tersebut sesuai rencana dengan yang terdapat pada gambar yang di pasang pada plang rencana pembangunan lokasi maka pihak yang berwenang akan menindak lanjuti sesuai dengan hukum yang
berlaku.

AKP Agus Hasanudin, Kasat Reskrim Bintan.

Tertera di papan plang PT Bukit Kemunting itu ada beberapa bangunan besar yang akan di bangun, yang
di antaranya ,sebuah apartemen, shopping, treatment villa, mosque, hospital, comersial blok, financial centre, culture centre, whole sale, bungalow, firs class hotel, universitas Peking Exhibition dan convertion bulding.

Hal ini juga di perkuat dan ditegaskan dengan adanya pernyataan sesuai dengan peraturan dan undang-undang nomor 12 tahun 2012 yakni tentang pendidikan, bahwa penyelenggara pendidikan tinggi itu wajib memperoleh ijin dari pemerintah Republik
Indonesia. (Waty )

Ditulis Oleh Pada Sen 27 Jan 2020. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek