; charset=UTF-8" /> Penjual ABG Ini Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara - | ';

| | 1,283 kali dibaca

Penjual ABG Ini Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Susan (baju merah dengan kerudung) yang didakwa tindak pidana perdagangan orang, hanya dituntut 3 tahun penjara.

Terdakwa Susan (baju merah dengan kerudung) yang didakwa tindak pidana perdagangan orang, hanya dituntut 3 tahun penjara, Kamis (08/05) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Susanah alias Susan (37), pemilik salon berkedok rumah bordir bernama Salon Violet di Tanjung Uban ini dituntut hanya 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Tuntutan dibacakan Kamis (08/05) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Cerita yang menghantarkan Susan ke balik jeruji besi, bermula dari ke inginannya untuk merekrut karyawan salon Violet miliknya.”Terdakwa meminta bantuan pada Mina (DPO) untuk mencarikan karyawan perempuan di Indramayu. Janji akan dipekerjakan di Tanggerang, Banten.”tulis jaksa dalam dakwaanya.

Susanah alias Susan

Susanah alias Susan

Kamis, 06 Februari 2014, kabar datang dari Mina yang menyebutkan telah mendapatkan 3 wanita muda sesuai permintaan Susan. Mereka adalah, Dn, Ind dan Tn yang masih remaja alias anak baru gede (ABG). Terdakwa Susan kemudian mengirimkan uang Rp 600 untuk ongkos taksi ke Bandara Soekarno-Hatta.”terang jaksa dalam dakwaannya.

Terdakwa Susan kemudian berangkat ke Jakarta di hari yang sama dan bertemu dengan ke tiga korbannya. Namun janji akan dipekerjakan di Tanggerang hanya akal bulus, berdalih tempat kerja di Tanggerang telah di isi oleh orang lain yang lebih ahli. Ketiga korban di boyong terdakwa Susan ke Tanjungpinang dengan pesawat Sriwijaya Air.”Dari Tanjungpinang, ketiganya langsung dibawa ke Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, salon Violet milik terdakwa Susan.”sebagaimana tertulis dalam dakwaan jaksa.

Ke esokan harinya, terdakwa Susan menyuruh dua anak buahnya, Didi dan Amel untuk mengajari saksi Ind dan Tn mengurut (massage). Namun saksi Ind dan Tn menolak karena, awalnya dijanjikan akan dipekerjakan tempat salon bukan panti pijat berkedok salon.”Kedua korban minta dipulangkan, tapi dengan syarat harus mengganti uang yang telah dikeluarkan terdakwa Susan sebesar Rp 2 juta per-orang.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Selama 4 hari, dengan terpaksa Ind dan Tn terpaksa “bekerja” di salon alias panti pijat Violet tersebut. Pada 10 Februari 2014 korban berhasil lolos dan melaporkan ke polisi kelakuan Susan tersebut.

Hari itu juga Susan di ciduk di tempat salonnya dan langsung di jebloskan ke bui, guna proses hukum lebih lanjut. Terdakwa Susan dijerat pasal 2 ayat (3) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Menuntut agar terdakwa Susan dihukum selama 3 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 09 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek