; charset=UTF-8" /> Penimbunan Laut Ilegal Ala Kadis PUPR Kepri di Teluk Keriting - | ';

| | 1,185 kali dibaca

Penimbunan Laut Ilegal Ala Kadis PUPR Kepri di Teluk Keriting

Inilah lokasi penimbunan laut tanpa ijin di Teluk Keriting.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Warna air laut diseputaran lokasi penimbunan ilegal di wilayah Kampung Teluk Keriting, RT 002/ 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat menjadi kuning akibat tanah timbunan yang mengalir ke laut.

Hal ini terungkap saat media ini bersama rekan pewarta lainnya turun kelapangan mengecek langsung kelapangan, Minggu (13/10) sore. Batu miring sepanjang hampir 15 meter setinggi sekitar 1 meter jadi pembatas parit disebelah timbunan. Diujung batu miring terpasang kayu bulat yang disusun rapat namun tak mampu menahan limbah timbunan meluas kelaut lepas.”Itu punya pak Abu Bakar, pejabat PUPR Kepri.”sebut seorang warga diseberangnya.

Beginilah kondisi tanah timbunan ilegal di Teluk Keriting.

Warga juga sempat menanyakan.”Bapak dari mana ?. Ada masalah ya pak ?. Pekerjaan timbunan itu sudah berhenti sehari lalu.”beber warga tersebut.

Beredarnya kabar penimbunan laut ilegal ini bermula dari keluhan warga setempat, khususnya nelayan yang terusik atas aktifitas yang berdampak merugikan mereka. Penelusuran lebih lanjut ditemukan fakta, teryata ijin timbun laut masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang.

Hal ini tentu saja melanggar perda nomor 2 tahun 2013 tentang penimbunan lahan dan Pasal 36 dan Pasal 116 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan. Dan Pasal 73 UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Abu Bakar, kadis PUPR Kepri guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 14 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek