Penimbunan Ilegal Hutan Bakau di Kampung Berlian Tua Resahkan Warga
Batam, Radar Kepri-Masyarakat nelayan di Kampung Berlian Tua resah oleh ulah pengembang perumahan yang tidak memikirkan nasib para nelayan sekitar. Karena, laut tempat nelayan menangkap ikan direklamasi dengan ditimbun oleh developer.
Celakanya, sebagian besar rumah para nelayan terancam tanpa konpensasi alias ganti rugi selayaknya.”Selain terancam digusur tanpa mendapatkan ganti rugi. Saat ini saja kolam ternak ikan dan keramba kami tercemar. Akibat penimbunan dengan ganti rugi ala kadarnya saja.”Eka, seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Berlian pada awak media ini beberapa waktu lalu via handphonenya.
Eka berharap pemerintah dan wakil rakyat DPRD kota Batam turun kelapangan melihat kondisi masyarakat nelayanKampung Berlian tua.”Kami diperlakukan sewenang-wenang oleh pengembang, kami tinggal di kampung sudah ada sekitar 20 tahunan. Kami berharap pada pengembang menberikan hak kami dengan mengganti rugi yang sesuai.”jelasnya.
Dan hal ini, lanjut Eka, sudah dilaporkan pada kelurahan Berlian, kecamatan Batam kota.”Waktu turun pejabat dan perangkat kelurahan Berlian, mereka meminta semua aktifitas penimbunan di kampung pantai Berlian Tua ini dihentikan, sebelum ada penyelesaian ganti rugi dengan masyarakat, semua aktifitas tidak boleh berjalan dilokasi tersebut.”ungkapnya.
Masih dia, namun teguran pejabat itu sehari saja, kemudian aktifitas penimbunan yang diduga tanpa ijin BLH ini kembali berjalan. Pihak lurah yang tadinya melarang pekerjaan itu tidak pernah turun kelapangan.”Saya berharap pada bapak wartawan, bantulah kami untuk menyambung lidah. Agar kami mendapatkan hak kami yang setimpal.”pintanya.
Pantaun media ini dilapangan di Kampung Berlian Tua, terlihat mobil Damtruk berlalu-lalang membawa tanah untuk penimbunan pantai tersebut. Entah sudah berapa hektar lokasi pantai yang sudah reklamisi oleh perusahaan tersebut.
Informasi lain menyebutkan bahwa reklamasi pantai di Kampung Berlian Tua tersebut belum memiliki izin Amdal. Namum pekerjaan sampai saat ini terus berjalan. Sehingga timbul pertanyaan, ada apa Bappedal kota Batam seolah tutup mata atas penimbunan hutan bakau secara illegal.”Padahal, reklamasi pantai ini tidak jauh jaraknya dari kantor Bappedal kota Batam.”heran sumber.
Sebelumnya, beberapa kelompok nelayan yang ada di wilayah kecamatan Nongsa pernah berdemo ke lokasi tersebu. Karena sejak adanya reklamasi pantai tersebut, mata pencaharian mereka sebagai nelayan penangkap ikan turun drastis. Pihak pengembang menghentikan aktifitas perkerjaan reklamsi pantai tersebut sejenak. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, aktifitas penimbunan pantai illegal tersebut kembali berjalan akibat tidak adanya tindakan hukum tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Batam dan Polda Kepri.
Terkait aktifitas penimbunan pantai yang berisi hutan bakau ini, awak media ini menkonfirmasikan pada seorang supir damtruk pembawa tanah. Anehnya, supir tersebut mengaku tidak tahu dalang penimbunan illegal itu.”Saya tidak tau pak, kami disini sebagai pekerja saja.”jawabnya.
Aditya Guntur Nugra S.Sip MH, Lurah Kampung Berlian dikonfirmasi awak media ini terkait reklamasi pantai di Kampung Berlian Tua yang menimbulkan kerugian pada nelayan setempat, mengakui.”Kami dari kelurahan Berlian sudah menghentikan segala bentuk aktifitas yang dilakukan pengembang. Mereka (pengembang,red) harus memberikan ganti rugi pada warga setempat yang terkena dampak dari reklamasi pantai tersebut.”timpalnya.
Setelah media ini menyampaikan bahwa aktifitas kembali berjalan dan pihak pengembang terkesan “menantang” dengan kembali menimbun pantai. Aditya berjanji akan mengecek kembali kelapangan.Namun sampai saat ini, menurut warga setempat.”Belum ada pejabat Lurah turun kembali ke lokasi.”kata warga setempat.
Sejumlah warga kampung Berlian berencana akan menggelar aksi demo ke kantor Walikota dan DPDR Batam dan Bappedalda, menuntut agar aktfitas penimbunan illegal itu dihentikan dan dipenuhi hak-hak warga. Beberapa warga bahkan berniat menginap dan menduduki kantor Walikota Batam. Warga juga akan melaporkan aktifitas penimbunan hutan bakau illegal itu ke Polda Kepri.(taherman)