; charset=UTF-8" /> Penimbunan Barang Bekas Ilegal Makan Korban - | ';

| | 1,390 kali dibaca

Penimbunan Barang Bekas Ilegal Makan Korban

Inilah penampungan barang bekas di samping kantor Lurah Kampung Baru.

Inilah penampungan barang bekas di samping kantor Lurah Kampung Baru.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Puluhan lokasi penampungan barang bekas alias gudang besi tua di kota Tanjungpinang ternyata tidak memiliki ijin alias bodong. Anehnya, selain menebar bau dan disinyalir menjadi “biang” penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), pihak pemko Tanjungpinang, dalam hal ini Satpol PP tak pernah menertibkan apalagi menutup lokasi penampungan barang bekas yang berada ditengah pemukiman warga.

Terungkapnya gudang penampungan barang bekas itu tak memiliki ijin disampaikan Said Husen, Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Tanjungpinang.”Kalau saya tidak salah, seluruh gudang penyimpanan barang bekas dalam kota Tanjungpinang, rata-rata tidak memiliki izin.”katanya.

Menurut mantan Kabag Humas Pemko Tanjungpinang ini, dirinya tidak tidak tahu alasan pemilik penampungan barang bekas nekad beroperasi tanpa ijin.”Padahal, mengurus izin bukannya kita persulit. Jika sudah ada surat perngantar dari RT/RW dan tanda tangan warga sekitar serta rekomendasi dari Dishubkominfo kita keluarkan langsung, gratis. Tidak ada pembayaran berupa apapun.”jelas Said Husen diruangan kerjanya, Rabu (02/09).

Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tanjungpinang, Irianto SH yang dikenal paling “impoten kinerjanya” dikonfirmasi media ini terkait dengan menjamurnya gudang penimbunan barang bekas yang tidak mengantongi ijin alias ilegal dalam kota Tanjungpinang melaui pesan singkat ke ponselnya. Hingga berita ini diunggah belum menjawab konfirmasi untuk klarifikasi dari media ini.Sementara pesan konfirmasi, klarifikasi dikirim media ini menyatakan terkirim.

Bungkamnya kadis “uzur” ini tentu saja menimbulkan tanya, ada apa ?. Apakah sudah telah menerima “setoran” dari pengusaha “limbah” sehingga untuk menanggapi konnfirmasi media-pun sudah tak berdaya ?.

Dua pertanyaan diatas wajar mencuat, sebab penelusuran media ini dilapangan, setiap awal bulan ada oknum aparat dari berbagai satuan yang rutin datang ke lokasi penimbunan barang bekas tersebut.”Biasanya datang pada awal-awal bulan bang. Biasalah, ambil setoran.”celoteh Jy, seorang pemilik penimbunan besi tua di batu 8 atas.
Pantauan media ini dilapangan penimbunan barang bekas “ilegal” tersebar di merata tempat, seperti di Batu 8 atas, samping pembakaran mayat, Tanjung Unggat, Potong Lembu, Komplek Suka Berenang, serta di batu 5 bawah bahkan ada yang disamping kantor Lurah Kampung Baru, termasuk di Jl Mawar, semuanya bebas beroperasi tanpa rintangan.

Seorang warga Kelurahan Kampung Baru, ber-inisial As (42) sangat berharap pada pemerintah kota Tanjungpinang menertibkan lokasi penimbunan barang bekas di Kampung Baru.”Karena, 4 bulan terakhir ini sudah banyak menjadi korban, terutama anak-anak yang sakit Demam berdarah Dengue (DBD), bahkan ada yang sampai meninggal. Diduga oleh nyamuk berasal dari penimbuna barang bekas tersebut.”harap As.
Padahal, masih kata As, sebelum keberadaan penimbunan barang bekas yang ada di samping kantor Lurah Kampung Baru ini.”Tidak pernah warga kami kena penyakit DBD, sejak gudang ini ada, seorang keluarga kami meninggal karena DBD. Ada juga tetangga kami di Gang Bawal yang anaknya meninggal dunia akibat DBD.”ujarnya geram.
Karenanya, As berharap pada pemerintah kota Tanjungpinang, agar secepatnya untuk menertibkan tempat penimbunan barang bekas yang ada dalam kota Tanjungpinang.”Terutama di samping kantor Lurah Kampung Baru, agar tidak menambah korban DBD. Lagi pula, masa disamping kantor Lurah ada lokasi penimbunan barang bekas. Selain bau dan menebar penyakit, juga tidak pantas kalau pegawai kelurah setiap hari mencium aroma busuk.”beber As.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 04 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek